MATARAM – Izin karoke ditemukan banyak diselewengkan kalangan pengusaha, seperti penyedian patner song (PS) serta minuman beralkohol. Sanksi pencabutan izin pada kalangan pengusaha nakal bakal diterapkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, Cokorda Sudira Muliarsa mengatakan, sesuai aturan rumah bernyayi diperbolehkan. Tapi ada beberapa aturan yang harus ditaati, seperti tidak menyediakan Patner Song (PS), maupun minol.
‘’Ada beberapa hotel sudah menjadi satu bagian. Tapi mereka tidak boleh menyediakan ruang PS, sanksi sudah jelas. Kalau kajian dari dinas teknis seperti Satpol PP, Dinas Pariwisata mengelurkan hasil pelanggaran. Izin akan dicabut sesuai aturan,’’ katanya, kepada Radar Lombok, (20/4).
Beberapa hotel berbintang yang menyediakan tempat karaoke sekaligus patner song (PS), seperti Lombok Plaza di Jalan Pejanggik, Hotel Lombok Astoria jalan Jenderal Sudirman Rembige, Hotel Bidari di jalan Bangau, Cakra Barat dan hotel Grand Inn Tanjung Karang.