Izin Karaoke Terancam Dicabut

Dinas Teknis Diminta Lakukan Kajian

Izin Karaoke Terancam Dicabut
MELENCENG : Salah satu tempat usaha yang melenceng dari izin ditemukan ada beberapa patner song. Di karaoke hotel Lombok Plaza misalnya. (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM – Izin karoke ditemukan banyak  diselewengkan kalangan pengusaha, seperti penyedian patner song (PS) serta minuman beralkohol. Sanksi pencabutan izin pada kalangan pengusaha nakal  bakal diterapkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mataram, Cokorda Sudira Muliarsa mengatakan, sesuai aturan rumah bernyayi diperbolehkan. Tapi ada beberapa aturan yang harus ditaati, seperti  tidak menyediakan Patner Song (PS), maupun minol.

Baca Juga :  Karaoke Milik Oknum Pejabat Lobar Sediakan PS ?

‘’Ada beberapa hotel sudah menjadi satu bagian. Tapi mereka tidak boleh menyediakan ruang PS, sanksi sudah jelas. Kalau kajian dari dinas teknis seperti Satpol PP, Dinas Pariwisata mengelurkan  hasil pelanggaran. Izin akan dicabut sesuai aturan,’’ katanya, kepada Radar Lombok, (20/4).

Baca Juga :  Ormas di Kota Mataram Siap Sweeping Karaoke “Esek-Esek”

Beberapa hotel berbintang yang menyediakan tempat karaoke sekaligus patner song (PS), seperti Lombok Plaza di Jalan Pejanggik, Hotel Lombok Astoria jalan Jenderal Sudirman Rembige, Hotel Bidari di jalan Bangau, Cakra Barat  dan hotel Grand Inn Tanjung Karang.

Komentar Anda