Selain hotel, ada beberapa rumah bernyayi seperti Diva Karaoke Jalan AA Gede Ngurah, Inul Viesta, Jalan Selaparang, X2 jalan Bungkarno, Lepunk jalan Pejanggik.
‘’Sejenis ruang bernyayi memang boleh kalau hotel berbintang, ada syarat ruang. Kita sudah koordinasi dengan Dinas Pariwisata, Satpol PP dan Disnaker. Sudah saya sampaikan ke OPD teknis, yang memiliki wewenang untuk kajian,’’ jelasnya.
Temuan hasil investigasi dari Satpol PP, beberapa hotel berbintang dan tempat karaoke telah menyalahi aturan. Bahkan ditemukan ada penyelewengan izin pada kalangan pengusaha. Satpol PP telah lama melayangkan surat teguran ke beberapa pelaku usaha namun tidak dipatuhi.
Dikatakan Cokorda, perlu ada pembinanan dan Pengawasa secara bersama-sama. ‘’Kalau sudah terlalu melanggar, kita tertibkan. Termasuk izin mereka kita cabut,’’ singkatnya.
Terpisah, Kasat Satpol PP Kota Mataram, Bayu Pancapati mengatakan, beberapa temuan selama ini sudah disampaikan ke dinas terkait. Termasuk Dinas Pariwisata, terkait dengan beberapa tempat usaha karaoke yang melenceng dari izin. Seperti karaoke Leepunk milik oknum pejabat Lombok Barat.