Karaoke Milik Oknum Pejabat Lobar Sediakan PS ?

karaoke
MELANGGAR : Inilah salah satu tempat karaoke milik pejabat Lombok Barat yang ditemukan Satpol PP melanggar aturan.

MATARAM – Salah satu tempat karaoke di Kota Mataram dinilai telah menyalahi aturan. Karaoke tersebut sudah mendapatkan teguran, namun pemilik masih membuka tempat usahanya.

Pemilik karaoke itu adalah oknum salah satu pejabat Lombok Barat. Tempat karaoke tersebut berlokasi di Jalan Pejanggik, bernama Leepunk.

Kasat Satpol PP Kota Mataram, Bayu Pancapati mengatakan, pemilik sudah dikenakan surat teguran secara tertulis maupun lisan. Hanya saja, sampai saat ini pejabat asal Lombok Barat tersebut masih membuka usahanya. Bahkan, saat pemantuan tempat karaoke menyediakan partner Song (PS) serta minol. ‘’Saat saya datang bahkan ditawar pijit alias SPA, di areal belakang. Padahal tidak ada izin SPA yang mereka kantongi,’’ katanya, kepada Radar Lombok, Rabu kemarin, (28/3).

Selain itu, ada tujuh patner song (PS) yang disediakan pelaku usaha. Jam operasional karaoke ini terkadang melebihi aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Mataram. Padahal untuk aturan karaoke keluarga mestinya jam operasional harus sampai pukul 22.00 Wita.

Baca Juga :  Satpol PP Tertibkan Karaoke Udayana Mataram

Di lain sisi, untuk room karaoke, harus ada ruang terbuka dan tidak tertutup. Karaoke juga tidak boleh menyediakan minuman beralkohol (minol). Ia mengaku sudah beberapa kali memanggil pemiliknya. Namun belum ada yang datang. Karena itu, pihaknya akan intens memberikan pembinaan.

“Kalau sudah tidak bisa dibina akan kita segel sesuai aturan didalam Peraturan Daerah (Perda). Saya selaku katakan, ini Kota Mataram bukan seperti Senggigi. Mataram ini kota religius,’’ tegasnya.

Beberapa café dan tempat karaoke yang menyalahi aturan selain Leepunk telah dipantau. Bahkan, sudah menurunkan tim investigasi khusus dari Satpol PP untuk terus memantau beberapa tempat usaha yang menyalahi aturan. Penyalahgunaan izin juga menjadi perhatian serius komisi I DPRD Kota Mataram Bidang Perizinan. Anggota Komisi I H Ehlas MH meminta, pelaku usaha mentaati aturan yang ada di Kota Mataram.

Baca Juga :  Syahrini Buka Usaha Karaoke di Lombok Epicentrum

‘’Kita minta dinas terkait juga tegas menertibkan izin mereka, kalau sudah disurati masih membandel. Lebih baik disegel langsung supaya ada efek jera bagi pengusaha yang melanggar aturan,’’ katanya. Politisi senior Demokrat ini menyebutkan, selama ini Pemkot terkesan lemah dalam penertiban izin. Padahal sudah jelas ada beberapa yang melanggar masih dibiarkan buka. Bukan hanya tempat hiburan malam namun banyak pelaku usaha yang membandel yang masih enggan mengantongi izin. Beberapa laporan yang masuk ke Komisi I, telah disampaikan ke eksekutif. Seperti izin perumahan, izin tempat usaha. ‘’Saya minta ini dipriorotaskan dalam penertiban. Jangan terkesan ada pembiaran dari dinas terkait,’’ pungkasnya. (dir)

Komentar Anda