Dua Pekan, Kasus Sertifikat Sekaroh Tuntas

M Agus Patria (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim yang dibentuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB, untuk menyelesaikan sengketa sertifikat pribadi di kawasan hutan lindung Sekaroh akan mulai bekerja.

Diperkirakan, dalam waktu dua pekan kedepan akan mampu menuntaskan masalah yang berlarut-larut tersebut. Asisten I Setda Provinsi NTB, M Agus Patria, selaku yang ditunjuk mengkoordinir tim menyampaikan, anggota tim melibatkan semua pihak terkait. "Karena ini melibatkan semua pihak, jadi kita bekerja tidak sampai bulanan. Insya Allah dua minggu sudah tuntas," terangnya kepada Radar Lombok, Jumat kemarin (4/11).

Tim penuntasan kasus sertifikat Sekaroh beranggotakan dinas kehutanan, biro hukum, biro pemerintahan, inspektorat, biro humas dan juga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasil akhir dari tim ini untuk menyatukan persepsi sehingga ada kepastian hukum.

Diungkapkan Agus Patria, pada saat duduk bersama hari Rabu lalu (2/11), persoalan puluhan sertifikat di kawasan hutan lindung Sekaroh telah dibicarakan secara mendalam. Namun, masih terdapat perbedaan pendapat yang sangat signifikan. "Ada pendapat yang berbeda dari BPN, makanya dibentuk tim untuk nantinya kita berikan rekomendasi terkait masalah ini," ujarnya.

Perbedaan pendapat tersebut terkait dengan status sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN. Pemprov  yakin, bahwa puluhan sertifikat pribadi yang ada berada di dalam kawasan hutan Sekaroh. Oleh karena itu, sudah seharusnya BPN mencabut atau membatalkannya.

Baca Juga :  Baru 64 Cakep Kantongi Sertifikat

Sementara dari pihak BPN sendiri, sebelumnya berkeyakinan sertifikat yang dipersoalkan berada di luar kawasan hutan. Meskipun berada di dalam hutan, namun tidak harus sertifikat dibatalkan. "Alasan mereka, semua sertifikat itu dikeluarkan telah sesuai aturan. Dan BPN berkeyakinan mengeluarkan sertifikat sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai kawasan hutan," jelas Agus Patria.

Menurut Agus, meskipun jika nantinya sertifikat terbukti dikeluarkan sebelum penetapan status kawasan hutan, sertifikat tetap harus dicabut setelah pemerintah pusat menetapkannya sebagai kawasan hutan lindung. Hal inilah yang masih menjadi penyebab utama sengketa sertifikat di hutan Sekaroh belum ada solusi. Disisi lain, BPN berpandangan bahwa sertifikat tidak mesti dicabut. "Kata mereka, ada keputusan bersama menteri yang menyebutkan sertifikat tetap sah digunakan jika sertifikat keluar sebelum penetapan status hutan. Jadi sertifikat itu tidak harus dicabut," tutur Agus Patria.

Penunjukan Sekaroh sebagai kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pertanian Nomor 756/Kpts/Um/10/1982 tanggal 12 Oktober 1982, tentang tata guna hutan kesepakatan. SK Mentan ini kemudian ditindaklanjuti dengan pengukuran dan pemancangan batas definitif oleh Panitia Tata Batas dan dituangkan dalam berita acara tata batas tanggal 15 Maret 1989 dan tanggal 28 Maret 1994.

Baca Juga :  Wagub Desak SHM di Sekaroh Dibatalkan

Dalam dokumen disebutkan, luas hutan Sekaroh 2.834,20 hektar dengan jumlah pal 134 batang, dan total panjang 62,37 kilometer. Selanjutnya Panitia Tata Batas (PTB) Kawasan Hutan menetapkan Kelompok Hutan Sekaroh (RTK.15) sebagai kawasan hutan tetap dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 8214/Kpts-II/2002 tanggal 9 September 2002.

Untuk menyatukan persepsi dan kepastian hukum, tim akan mengumpulkan semua dokumen, bahan-bahan yang dianggap penting dan memberikan kesimpulan. "Makanya nanti ada rekomendasi yang kita serahkan untuk ditindaklanjuti," imbuhnya.

Adanya rekomendasi dinilai sangat penting. Pasalnya, puluhan sertifikat tersebut hanya bisa dibatalkan oleh BPN sendiri dan Pengadilan. Agus berjanji tim akan bekerja cepat agar permasalahan ini bisa segera tuntas dan tidak membingungkan masyarakat.

Kepala Dinas Kehutan Provinsi NTB, Hj Husnanidiaty Nurdin menegaskan, puluhan sertifikat pribadi yang ada di hutan Sekaroh melanggar aturan. Oleh karena itu, dinas kehutanan meminta kepada BPN untuk mencabut atau membatalkan sertifikat tersebut.

Terkait dengan sengketa lahan yang kini masih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong, wanita yang akrab disapa Eny ini berharap bisa segera merampungkan prosesnya. "Biar ada kepastian hukum juga, tentu masalah sertifikat ini dibatalkan dan ada yang dihukum," ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.(zwr)

Komentar Anda