Wagub Desak SHM di Sekaroh Dibatalkan

H Muhammad Amin
H Muhammad Amin (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ditetapkannya 6 orang tersangka dalam penerbitan kasus Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan hutan lindung Sekaroh, semakin membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

Sertifikat yang telah diterbitkan, sudah saatnya untuk segera dibatalkan.Sepanjang tahun 2000 sampai 2019, BPN telah menerbitkan 19 SHM di hutan lindung Sekaroh dengan luas lahan mencapai 27 haktare lebih.  Wakil Gubernur NTB, H Muhammad Amin mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah NTB untuk segera membatalkan puluhan SHM yang telah diterbitkan. “Adanya 6 tersangka yang ditetapkan, bisa jadi bukti kuat untuk segera dibatalkan sertifikat itu,” ujar Wagub kepada Radar Lombok, Rabu kemarin (7/6).

[postingan number=5 tag=”sekaroh”]

Diakui Wagub, proses pembatalan sertifikat tidaklah mudah. Namun sebuah sertifikat yang diterbitkan dengan cara melanggar aturan, maka sertifikat tersebut tidak mutlak dan harus dibatalkan. “Sertifikat itu memang kedudukannya kuat, tapi bisa dibatalkan ketika penerbitannya tidak sesuai aturan,” tegas Wagub.

Pemprov sendiri akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Mengingat, masalah hutan juga telah menjadi kewenangan provinsi. Jangan sampai, potensi besar yang ada di wilayah Sekaroh tidak bisa dimanfaatkan karena kasus sertifikat tersebut.

Baca Juga :  6 Terdakwa Kasus Penerbitan Sertifikat Sekaroh, Didakwa Tiga Pasal Berlapis

Polemik sertifikat di Sekaroh selama ini diakui Wagub sangat menghambat investasi. Namun, karena kasus tersebut hingga saat ini belum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena masih berproses, Wagub  berencana akan bertemu dengan pihak BPN. “Nanti kita biarakan lagi dengan BPN, ada peluang kok untuk bertemu,” katanya.

Asisten I Pemprov NTB, M Agus Patria menambahkan, sejak awal pihaknya telah menyatakan bahwa penerbitan SHM di Sekaroh cacat secara administratif. Pernyataan tersebut dikeluarkan setelah Pemprov NTB bersama BPN membentuk tim kecil untuk melakukan kajian secara mendalam dan konpeherensif.

Menurut Agus, Peraturan Menteri Agraria telah jelas mengamanahkan, apabila diketahui ada sertifikat yang cacat administrasi, maka pihak BPN sendiri yang harus melakukan pembatalan. “BPN harus batalkan karena mereka yang keluarkan, tidak perlu tunggu permohonan dari pihak lain,” ujarnya.

Seharusnya, BPN patuh dan taat pada peraturan Menteri Agraria. Sebuah institusi negara tentunya menjadikan aturan sebagai acuan utama dalam menyelesaikan berbagai persoalan. “Rekomendasi tim yang kita bentuk dulu juga kan sudah jelas,” imbuhnya.

Baca Juga :  BPN Tepis Ada Permintaan Pembatan SHM Sekaroh

Terkait dengan penetapan 6 tersangka oleh pihak kejaksaan, Pemprov NTB akan mengikuti perkembangan kasus tersebut. Namun, tentunya juga harus mengedepankan azaz praduga tidak bersalah kepada semua yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemprov dan semua pihak, kata Agus, masih harus menunggu adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. “Kan pengadilan yang putuskan apakah mereka dinyatakan bersalah atau tidak. Kalau kita sih pemprov kan hanya urus soal hukum secara administratifnya saja, kalau soal pidana, tentu itu kewenangan institusi lain,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN NTB, Slameto Dwi Martono saat ditemui di kantornya sedang tidak berada di tempat. Saat dihubungi via telepon, Slameto mengaku sedang berada di luar dan enggan memberikan tanggapan apapun. (zwr)

Komentar Anda