Kasus Tramadol, Pemkot akan Dirikan Posko

Rudi Suryawan (Fahmy/Radar Lombok)

MATARAM– Pemerintah Kota Mataram akan mendirikan posko khusus untuk memantau peredaran Tramadol, salah satu obat G (obat keras/berbahaya). Peredaran Tramadol bahkan menyentuh lingkungan pendidikan. Oknum pelajar mengkonsumsinya untuk mendapatkan efek “lain” seperti Narkoba.

Posko akan didirikan di Lingkungan Gomong. Gomong adalah lingkungan pendidikan dimana di lingkungan ini banyak kos-kosan yang dihuni oleh pelajar dan mahasiswa.

Keputusan pembuatan posko ini disepakati saat rapat Pemkot yang dipimpin oleh Asisten I kemarin.

Kepala Bakesbangpoldagri Kota mataram Rudi Suryawan menjelaskan, hasil rapat terbatas adalah penanganan peredaran Tramadol. Disepakati pembuatan posko pemantau.”Nanti akan  dibuatkan posko pengawas  di Lingkungan Gomong,” kata Rudi saat ditemui kemarin.

Tim di posko berasal dari anggota Pol PP dan warga. Ada juga unsur aparat kelurahan.

Baca Juga :  Polisi Amankan 6 Pengedar Obat Tramadol

Posko kata Rudi tidak ada anggaran khususnya. Nanti akan di-back up oleh masing-masing SKPD yang akan dilibatkan dalam pengawasan ini. “ Tidak ada anggaran khusus yang dibutuhkan,” tegasnya.

Untuk keamanan lanjut Rudi, pihaknya sudah memetakan beberapa kawasan yang rentan peredaran Miras dan Tramadol. Saat ini sudah ada lima kelurahan yang dipetakan dan masuk daerah rawan Miras diantaranya Kelurahan Dayan Peken, Abian Tubuh, Lingkungan Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang, serta Lingkungan Gomong Lama Kelurahan Gomong. “ Lingkungan Gomong khusus pemetaan peredaran Tramadol,” katanya.

Sementara itu Lurah Gomong Muhammad Erwan mengaku pihaknya terus berusaha memberikan pengawasan dengan malakukan berbagai kegiatan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran Tramadol. Namun hasilnya sampai saat ini memang belum maksimal. Bahkan beberapa waktu yang lalu sudah dilakukan penggerebekan. Tetapi hasilnya belum memuaskan.

Baca Juga :  Pemilik 25 Ribu Tramadol jadi Tersangka

Tidak cukup dengan aksi, Lurah juga sudah memasang spanduk peringatan dan sanksi yang akan diterima oleh pengedar dan pembeli jika ditemukan menjual atau mengedarkan Tramadol di Lingkungan Gomong. ”Keberadaan posko pengawasan in juga sudah kita minta dulu,” tuturnya.

Agar Tramadol bisa dicegah, pihaknya bersama dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat menyepakati kebijakan pemberian sanksi  sosial kepada warga yang masih menjual atau menggunakan Tramadol.”Kita sudah sepakati pemberian sanksi sosial,” katanya.(ami)

Komentar Anda