MATARAM — Satresnarkoba Polres Mataram menetapkan dua tersangka dalam kasus percobaan mengedarkan 25 ribu butir obat keras daftar G jenis Tramadol.
Penetapan DN (24 tahun) warga Kamasan Kelurahan Monjok Timur Kecamatan Selaparang dan MRH (25) warga Monjok Timur Kecamatan Selaparang Kota Mataram sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif. ‘’ Kedua orang yang kemarin sebagai saksi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Mataram AKBP Muhammad saat dikonfirmasi Selasa kemarin (19/9).
Penetapan tersangka ini melalui beberapa proses. Diantaranya, melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Mataram. Setelah itu dilakukan pemeriksaan tambahan untuk dugaan yang disangkakan kepada pelaku. ” Jadi nanti dari hasil pemeriksaan pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Selain mengantongi bukti 25 ribu pil Tramadol, polisi juga memeriksa saksi-saksi. Hasilnya ada yang pernah sebelumnya membeli pil Tramadol dari pelaku. ” Nah saksi atau orang lain ini pernah membeli Tramadol sama pelaku. Sehingga dari transaksi dan ditambah dengan keterangan saksi ahli. Statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ungkapnya.
Sebelumnya kedua tersangka dikenakan wajib lapor. Setelah menetapkan tersangka, polisi bergerak cepat dengan melakukan penahanan terhadap pelaku. ” Hari ini (kemarin) rencananya kita akan melakukan penahanan kepada yang bersangkutan,” ungkapnya.