Kembali beraksi, Residivis Diamankan Polisi.

Mataram – Seorang Residivis yang berinisial H (34) dengan alamat Dusun Gegutu reban kecamatan lingsar Kabupaten Lombok Barat (lobar) diamankan polisi setelah mencuri Toko Hakasima yang berada dijalan Panca Usaha Cakranegara Kota mataram.

Kronologisnya,  pelaku yang berpura mencari seorang ditempat kejadian perkara (TKP) ketika melihat pemilik toko lengah,pelaku langsung membuka etalase dan mengambil Handpond yang ditaruh didalam etale, setelah berhasil mengambil HP,pelaku langsung pergi meninggalkan Toko, akan tetapi belum sampai terlalu jauh dari Lokasi, Korban langsung berteriak dan pelaku melarikan diri.

Mendengar kejadian itu, Polisi yang sedang melakukan patroli lansung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil diatangkap oleh Unit Reskrim  sekitar 17.00  yang tidak jauh dari TKP. Pelaku ini sebelumya sudah menerima hukuman dengan kasus pencurian Mobil di kota mataram dan bebas sekitar 3 bulan yang lalu.

Baca Juga :  Gagal Tangkap Penadah, Puluhan BB Diamankan

Dari tangan pelaku, barang bukti yang diamankan 1  buah HP Androit Merek KATA warna putih dan satu unit sepeda motor  Beat warna Hitam Putih DR 2537 CQ yang digunakan pelaku.dan sekarang pelaku sudah ditahan Dimapolsek Cakranegara untuk dilakukan pengembangan.

Sementara itu ditempat terpisah, pada tanggal 1 agustus (kemarin,red)Unit Reskrim sudah menangkap 1 orang pencuri berat(Curat)yang berinisial M(20)dengan alamat Lingkunan karang taliwang cakranegara. M ditangkap karena sudah mencuri pada  tanggal 20 maret 2016 yang lalu  dirumah korban atas nama mahsun, dengan alamat bertais daye kelurahan bertais kota mataram.

Kronolgis kejadian,pelaku M bersama sama temannya yang berinisial R(Masih Buron) bersama sama memanjat dan merusak pintu lalu masuk kedalam rumah mengambil barang milik keorban. Dari tangan pelaku, barang bukti yang berhasil diamnkan 1 buah TV LED 32 Inc merek Polytron.

Baca Juga :  Residivis Curanmor Diringkus Polisi

Kapolsek Cakranegara melalui Kanit Reskrim IPTU Gusti Lanang Mahardika mengatakan dalam  dua hari Unit Reskrim berhasil menangkap 2 pelaku ditempat yang berbeda, salah satu ditangkap merupakan salah soeorang Residivis dengan kasus pencurian mobil. Dari tangan pelaku yang merupakan residivis barang bukti yang amankan berupa HP merek KATA dan satu unit Sepeda motor, sedangkan dari tersangka M barang bukti yang diamankan satu unit TV LED.

Untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Cakranegara dan kedua pelaku diancam dengan pasal 363 KUP dengan ancaman 7 penjara.(Cr-wan).

Komentar Anda