Spesialis Maling Rumah Kosong Ditangkap

MALING: MIS (38), residivis maling rumah kosong saat diamankan di Polsek Praya. (IST FO RADAR LOMBOK)

PRAYA – Tim Resmob Satreskrim Polres Lombok Tengah (Loteng) bersama Polsek Praya berhasil menangkap maling inisial MIS (38), spesialis rumah kosong yang beraksi di Praya.

Kapolsek Praya IPTU Susan V Sualang mengatakan, MIS ditangkap di jalan raya depan SPBU Mujur, Kecamatan Praya Timur, Senin (18/12) sekitar pukul 14.00 WITA, saat akan pergi ke Lombok Timur.

“Pelaku ini merupakan pencuri yang beraksi saat rumah sedang kosong di Jalan Rinjani, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah,” kata Susan.

Berdasarkan hasil interogasi, MIS mengakui telah mencuri di lokasi pada Minggu (17/12). “Pelaku adalah resedivis yang empat bulan lalu menjalankan hukuman dengan kasus yang sama dan melancarkan aksinya kembali,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kejari Mataram Tahan Empat Tersangka Kasus ABBM Poltekkes dan Marching Band

Saat pencurian, korban bersama istri dan anak-anaknya sedang tidak berada di rumah. ā€œWaktu pulang ke rumahnya, korban mendapati pintu rumah belakang dalam keadaan terbuka dan rusak,ā€ sebutnya.

Mengetahui hal tersebut, lanjutnya, korban kemudian masuk ke dalam kamar dan mendapati lemari tempat menyimpan sejumlah barang berharga miliknya sudah berantakan. ā€œDari kejadian itu, korban kehilangan sejumlah perhiasan emas berupa 6 emas batangan, 3 kalung emas, 2 liontin kalung emas, 3 cincin emas dan 4 gelang emas dengan total kerugian Rp 180 juta,ā€ ucap Susan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Hizkia Siagian menyampaikan, saat ini MIS masih diamankan di Polsek Praya. ā€œUntuk sementara terduga pelaku kita amankan dulu di Polsek Praya berikut dengan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut,ā€ ujar Hizkia.

Baca Juga :  Ngaku Polisi di Instagram, Siti Berhasil Tipu Korban

Ia juga menyampaikan bahwa pada saat penangkapan, tim melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku berusaha kabur. Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti sejumlah emas yang diduga milik korban dan HP Redmi. “Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tutup Hizkia. (met)

Komentar Anda