PBB di Lobar Naik 15 Persen Mulai Tahun Ini

F-NAIK : Mulai tahun ini Bapenda Lombok Barat akan memberlakukan zonasi perumahan untuk menentukan nilai PBB bagi wajib pajak. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Barat mulai tahun ini menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 15 persen dari angka yang ada sebelunya.

Alasannya, kenaikan nilai PBB ini disesuaikan dengan kenaikan harga lahan di Lombok Barat.

Alasan lainnya karena selama tiga tahun terakhir Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tidak pernah menaikkan tarif PBB. “Tahun ini pajak PBB  kita naikan 15 persen, karena sudah tiga tahun tarif pajak tidak pernah kita naikkan,” kata kepala Bapenda Lobar H. Ahmad Subandi, Selasa (2/5).

Saat ini kata Subandi, sedang berlangsung proses pencetakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) untuk PBB tahun 2023. Di SPPT yang baru ini tentunya tarif yang berlaku atau tertera adalah tarif baru yang sudah kenaikan 15 persen. “ SPPT dalam proses cetak. Pertengahan bulan ini kita sebarkan,” katanya.

Penyesuaian tarif PBB ini dilakukan tentunya akan disesuaikan dengan Nilai Jual Objek Pajak ( NJOP) yang ada di setiap wilayah. Karena setiap wilayah tentunya memiliki NJOP yang berbeda. Selain akan melakukan kenaikan pajak PBB. Misalnya untuk di kawasan Labuapi untuk tanah rumah di kampung yang tahun kemarin PBB sebesar Rp 10 ribu per are, mulai tahun ini akan naik menjadi Rp 11.500 per are, kenaikan sebesar Rp 1.500 dianggap tidak terlalu berat bagi masyarakat.

Sedangkan untuk PBB hotel atau bangunan gudang dan lainnya, tentunya dilakukan perhitungan berbeda, misalnya PBB untuk PLTU Jeranjang dari biasanya PBB sebesar Rp 10 juta per tahun, akan naik menjadi Rp 615 juta per tahun. Setelah dilakukan perhitungan ulang. “Semua potensi pajak PBB kita hitung ulang, untuk menyesuaikan PBB,” tegasnya.

Baca Juga :  Kelompok Pro dan Kontra TKPRD Demo Bersamaan

Tahun ini Bapenda tidak lagi menggunakan sistem blok dalam mencatat objek pajak yang ada di wilayah perumahan. Melainkan Bapenda akan menggunakan sistem zonasi. “ Kita tahun juga akan menggunakan zonasi untuk perumahan yang ada di Lombok Barat,” ungkapnya.

Misalnya zonasi di wilayah Kecamatan Labuapi, maka tarif pajak di wilayah Kecamatan Labuapi akan berbeda dengan tarif pajak yang ada di wilayah lainnya di Lombok Barat, karena wilayah Kecamatan Labuapi berada dekat dengan Kota Mataram, tentunya nilai objek pajak lebih tinggi, namun yang jelas tarif pajak PBB Lombok Barat lebih rendah dari Kota Mataram.” Yang jelas tarif PBB kita lebih rendah dari Kota Mataram,” tegasnya.

Dijelaskan Subandi, tarif pajak antara zonasi perumahan dengan zonasi pemukiman masyarakat umum tentunya akan berbeda nilainya, bahkan akan berbeda jauh nilainya, bahkan di wilayah zonasi perumahan akan dipecah lagi menjadi kawasan zonasi A, B dan  lainnya, selanjutnya nilai objek pajak  zonasi perumahan juga berbeda di masing-masing wilayah kecamatan. Misalnya nilai pajak di perumahan Kecamatan Labuapi, tentunya  berbeda nilai pajak PBB dengan perumahan yang ada di Kecamatan Lembar atau Sekotong. “Supaya ada rasa keadilan jadi tidak sama nilai PBB-nya, ” ujarnya.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Kasus Keracunan Puluhan Warga

Bapenda dalam menentukan besaran pajak PBB, tentunya akan berpatokan dari berapa harganya tanahnya dilokasi itu, berapa nilai NJOP nya menjadi perhitungan Bapenda. “ Jangan sampai transaksi di daerah Labuapi 100 juta per are, sedangkan di tempat lain Rp 20-Rp 30 juta per are, kita mau samakan tentunya tidak,” ungkapnya.

Saat ini untuk rencana kenaikan tarif PBB sedang dalam tahapan pendataan. Nanti kalau sudah pendataan tuntas selanjutnya akan dilakukan penetapan berapa idealnya kenaikan tarif. “Intinya kita ingin ada keadilan  di masyarakat, kalau masyarakat kecil tidak mampu, kita sesuaikan berapa kenaikannya,” ujarnya.

Biasanya kata Subandi, kenaikan tarif PBB dilakukan setiap tahun besarannya sekitar 5 persen, kenaikan ini disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi. Untuk Lombok Barat sendiri sudah hampir 3 tahun tidak pernah melakukan kenaikan tarif PBB. Makanya tahun ini diwacanakan ada kenaikan sebesar 15 persen dari nilai pajak PBB persatu are yang dibayarkan oleh wajib pajak. Dengan adanya kenaikan pajak PBB target pajak sebesar Rp 23 miliar optimis akan bisa tercapai.” Kenaikan 15 persen itu dari nilai  per are objek pajak yang dibayarkan,  kalau sudah naik target pajak insyaallah bisa tercapai,” tutupnya.(ami)

Komentar Anda