Ombudsman Belum Temukan Maladministrasi Kasus Pengerusakan Bale Adat Lumbung

Dwi Sudarsono (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ombudsman NTB berharap Polres Lombok Timur bisa segera menyelesaikan laporan kasus pengerusakan dan penjarahan yang terjadi di Bale Adat Lumbung di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak yang terjadi November 2022.

Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Dwi Sudarsono mengaku akan terus mengawal dan memantau setiap proses kasus tersebut. “Kami membuka komunikasi juga kepada pelapor, apabila ada perkembangan perkara itu untuk menginformasikannya kepada kami,” ujarnya, Rabu (11/1).

Yang jelas kata dia, sejauh ini pihaknya belum menemukan adanya malaadministrasi yang terjadi dalam penanganan kasus yang dilaporkan Sainah kepada Ombudsman ini. “Untuk sementara belum ada malaadministrasi,” imbuhnya.

Hal itu mengacu dari dokumen-dokumen yang diberikan oleh pelapor. Dokumen tersebut berkaitan dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP). Di mana, pada 19 September 2022 pihak Polres Lotim sudah mengeluarkan SP2HP terkait dengan laporan. “Kemudian pada tanggal 28 Desember 2022 juga sudah mengeluarkan SP2HP,” katanya.

Baca Juga :  Kerugian Negara Tambang Pasir Besi Puluhan Miliar

SP2HP kedua ini, pada intinya penyidik meminta bukti tambahan sebagai bahan pemeriksaan, salah satunya berkaitan dengan sertifikat dan rekening dari pelapor. “Yang pada dasarnya polisi ingin mendapatkan bukti bahwa rumah yang rusak itu benar milik pelapor,” sebutnya.

Dengan adanya SP2HP tersebut, diyakini kasus pengerusakan dan penjarahan yang dilaporkan tersebut masih berjalan. “Jadi, kami sendiri tetap akan memantau perkembangan kasus yang ditangani oleh Polres Lotim itu dan akan kami kawal,” ungkap Dwi.

Sebelumnya, Kapolres Lotim AKBP Hery Indra Cahyono mengatakan, akan menjamin kasus ini berjalan sesuai dengan proses hukum yang berlaku. “Satreskrim Polres Lotim sudah profesional dalam penanganan perkara tersebut. Kami tindak lanjuti setiap laporan pengaduan masyarakat yang sudah terpenuhi unsur pidananya atau buktinya sesuai Pasal 184 KUHP,” terangnya.

Baca Juga :  Jadi Tersangka, Ketua PHDI Ajukan Pemberhentian Penuntutan

Ia juga membeberkan sejumlah saksi yang telah diperiksa. Hanya saja, dalam perkara ini penyidik masih membutuhkan bukti lainnya. Salah satunya, bukti kepemilikan lahan dan bangunan yang menjadi laporan pelapor.

Menanggapi surat pengaduan pelapor ke Presiden, Kapolri dan Ombudsman, Hery menganggap bahwa itu karena korban merasa tidak puas atas perkembangan kasus ini. “Penanganan kasus ini sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan bekerja secara profesional. Penyidik hanya meminta bukti kepemilikan itu saja untuk keperluan penyidikan,” katanya. (cr-sid)

Komentar Anda