Penahanan Dua Nakhoda Kapal Tanker Ditangguhkan

Kombes Pol Artanto (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda NTB, menangguhkan dua dari tiga tersangka kasus pengisian BBM atau solar bersubsidi secara ilegal di Perairan Telong-elong, Lombok Timur.

“Iya, dua tersangka kami tangguhkan penahanan,” ungka Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Minggu (23/10).

Tersangka yang ditangguhkan penahanannya itu merupakan nakhoda kapal tanker. Alasan penangguhan, karena tersangka harus mengendalikan kapal yang berlabuh di perairan di mana tempat kejadian perkara (TKP). Mengingat, saat ini musim badai dan hujan lebat, sehingga kapal yang diamankan harus dalam posisi safety. “Di kapal juga dijaga atau dikawal oleh anggota Polisi. Kapal tetap di TKP, di police line dan dijaga anggota polisi Polairud,” katanya.

Soal ketentuan penangguhan penahanan dimuat dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP, yang menerangkan bahwa penangguhan penahanan bisa diminta atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik, atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.

Baca Juga :  Mantan Anggota BPD Dasan Geria Divonis 4 Tahun

Berkaitan dengan itu, lantas siapa yang meminta dan apa yang menjadi jaminan penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka? Artanto belum memberikan keterangan. Termasuk juga mengenai berapa lama polisi akan menangguhkan penahanan tersangka.

Dalam kasus ini, ada tiga kapal yang diamankan. Yakni dua kapal tanker masing-masing MT Harima dan Anggun Selatan. Satunya lagi kapal ikan KM FMJ Satu Raya. Dari kapal MT Harima dan kapal ikan KM FMJ Satu Raya, total BBM yang diamankan 272 ribu liter. Sementara dari kapal tangker Anggun Selatan sekitar 135 ribu liter.

Sebelum menetapkan tersangka ini, Polda NTB sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli. Dari pemeriksaan ahli yang melakukan pemeriksaan BBM menyatakan, bahwa BBM itu out of spec (tidak sesuai dengan spesifikasi atau standar dari migas). Dan surat izin yang ditemukan tidak sesuai. Hal tersebut didapatkan dari hasil pengujian pada unsur flash poinnya, di mana standar dari migas harusnya 52 namun hasil uji labnya hanya 30 untuk kapal SPOB MV Harima dan 33 untuk kapal SPOB MT Anggun Selatan.

Baca Juga :  Kasus Pembayaran Konsultan Hukum RSUD KLU Dihentikan

Sebagai tersangka, mereka diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan atau Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur terkait ketentuan izin usaha angkutan.

Sementara itu, penyidik sudah mengirimkan berkas perkara tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk diteliti. “Tahap satu sudah dilakukan, tinggal menunggu apa yang menjadi petunjuk dari jaksa,” tandasnya. (cr-sid)

Komentar Anda