Mantan Anggota BPD Dasan Geria Divonis 4 Tahun

Perkara Pungli di Bendungan Meninting

DUDUK: Terdakwa Jumrah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, saat mendengarkan majelis hakim membacakan amar putusannya. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, Irlina menjatuhkan vonis kepada mantan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dasan Geria, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat bernama Jumrah dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun,” vonis Irlina di persidangan, Selasa (28/3).

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pungutan liar (pungli) di Bendungan Meninting. “Terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujar hakim.

Selain pidana kurungan, majelis hakim turut menghukum terdakwa untuk membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. “Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” sebutnya.

Baca Juga :  Kasus Tewasnya Maling di Jerowaru Tak Dilanjutkan

Majelis menjatuhi hukuman demikian dengan melihat fakta-fakta persidangan, bahwa uang pungutan sebesar Rp 38 juta terhadap sejumlah suplier bahan material untuk pembangunan Bendungan Meninting tidak masuk ke dalam kas desa. Melainkan dipergunakan untuk keperluan sendiri. “Perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang-ulang, dan terdakwa melakukan pungutan dengan unsur paksaan,” bebernya.

Vonis penjara majelis hakim ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Di mana jaksa menuntut terdakwa dengan penjara selama 4 tahun 6 bulan. Sedangkan untuk denda sama, yaitu sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan badan.

Terhadap vonis itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya belum menentukan sikap. Begitu juga jaksa penuntut, belum menentukan sikap. “Pikir-pikir dulu,” kata jaksa penuntut dan terdakwa.

Baca Juga :  Mantan Kabid Minerba Dinas ESDM NTB Akui Terima Uang

Untuk diketahui, terungkapnya pungli tersebut berawal dari aduan masyarakat sekitar yang merasa resah. Dan pada pertengahan 2022, Jumrah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Mataram di salah satu rumah makan yang bertempat di Sayang-sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Pada saat penangkapan, Jumrah kedapatan membawa uang Rp 7 juta yang diduga hasil dari pungli selama lima hari. Dan dalam sehari, Jumrah bisa mendapatkan uang pungutan dengan nilai jutaan rupiah.

Adapun nominal tarikan yang dipungut Jumrah dari para sopir truk sebesar Rp 11 ribu per sekali masuk membawa bahan material untuk pembangunan yang ada di Bendungan Meninting. (cr-sid)

Komentar Anda