Pasutri Palsukan Dokumen Demi Dapatkan Pinjaman di Bank

PASUTRI : Pasutri asal Kota Mataram sitetapkn tersangka atas kasus penipuan identitas.(ABDURRASYID EFENDI)

MATARAM – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Kota Mataram berinisial EYS, laki-laki (44 tahun) dan SM perempuan (44 tahun) asal Lingkungan Pejeruk Sejahtera, Kelurahan Pejeruk, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram tega memalsukan dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mendapatkan sejumlah uang pinjaman dari bank.


Aksi pemalsuan identitas ini berawal dari kedua tersangka yang mengajukan pinjaman ke Bank BRI KCP Cakranegara pada bulan November 2020. Pada proses pengajuan pinjaman ini, kedua tersangka menjaminkan empat sertifikat tanah seluas 1548 M2 milik ayah tersangka SM. “Tersangka ini mengajukan pinjaman di bank dengan jaminan sertifikat tanah milik almarhum ayahnya bernama H Umar Daeng Rani, tanpa seizin dan sepengetahuan ahli waris, yaitu pelapor,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Setelah MS pelapor dalam kasus ini yang tidak lain kakak dari SM mengecek di Bank BRI KCP Cakranegara, ternyata sertifikat tanah sudah dijaminkan. Penjamin dalam jaminan itu sendiri almarhum H Umar Daeng Rani yang memberikan kuasa kepada tersangka. Padahal di sisi lain, H Umar Daeng Rani sudah meninggal. “Setelah dilakukan pengecekan, ternyata dokumen yang digunakan tersangka untuk pengajuan pinjaman adalah dokumen palsu,” sebutnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka memalsukan tandatangan almarhum bapaknya. Foto dan tanda tangan di KTP yang digunakan juga bukan almarhum, melainkan foto dan tanda tangan paman pelapor bernama Amsar Daeng Sija. “Begitu juga dengan KK almarhum, yang bertanda tangan bukan almarhum melainkan tandatangan Amsar Daeng Sija. Sehingga pelapor merasa tertipu dan dirugikan sebesar Rp 3 miliar dan melayangkan laporan,” imbuhnya.

Setelah menerima laporan, pihaknya melakukan upaya penyelidikan. Diantaranya dengan pengambilan keterangan, menerima dan menganalisa dokumen yang diduga palsu. Setelah itu dilakukan pencocokan dokumen tersebut dengan pihak bank.

Dari hasil penyelidikan dan setelah dilakukan gelar perkara, ditemukan kuat dugaan bahwa terjadinya dugaan tindak pidana terkait dengan pemalsuan pada dokumen itu. “Dimana nama dalam KTP itu orang yang sebenarnya sudah meninggal dunia. Namun dibuat seakan-akan masih hidup. Namun menggunakn foto atau data dari orang lain,” sebutnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan pasutri itu sebagai tersangka. Dikatakan, kedua tersangka menggunakan KTP yang diduga palsu untuk menjaminkan sebuah sertifikat tanah. Tersangka mengajukan pinjaman Rp 700 juta tetapi disetujui oleh bank sebesar Rp 500 juta.Pinjaman ini dipergunakan untuk kepentingan pribadinya.
Sementara, pembuat KTP palsu itu masih didalami. Begitu juga dengan adanya keterlibatan orang lain. “Masih kita dalami,” katanya.

Untuk keterlibatan pihak bank, saat ini belum ditemukan. Berdasarkan SOP cara penanganan untuk menjaminkan sudah sesuai aturan. “Pada saat proses pengajuan, ditemukan foto yang tidaak sesuai. Sehingga barulah dicurigai bahwa dokumen itu palsu,” tutupnya.

Pasuti ini disangkakan dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (cr-sid).

Komentar Anda
Baca Juga :  Polisi Amankan 14, 26 Gram Sabu dan 131 Gram Ganja