GIRI MENANG – Sejumlah orang berdemo di depan kantor Kejaksaan Negeri Mataram kemarin. Mereka menuntut aparat kejaksaan serius menuntaskan penanganan kasus penjualan aset di Lombok Barat. Salah satunya penjualan aset yang ada di Desa Senteluk Kecamatan Batulayar. Tanah yang dimaksud seluas sekitar 20,98 are. Penjualannya diduga dengan memanipulasi surat keterangan pelepasan hak dari daerah.
Alhadi, perwakilan pendemo, mengatakan penjualan aset di Desa Senteluk ini sangat merugikan Pemkab Lombok Barat karena diperkirakan nilainya miliaran rupiah. “Kami mengharapkan kasus ini dapat diatensi lebih serius oleh Kejaksaan Negeri Mataram karena nilai yang fantastis dan agar ada efek jera serta pertanggungjawaban sehingga kasus ini tidak terjadi lagi” ungkapnya saat ditemui usai aksi.
Pihak Kejari Mataram menerima pendemo. Kata, Heru Sandika Triyana, Kasi Intel Kajari Mataram, kasus ini dalam proses penanganan. Warga diminta bersabar. Ia pun meminta warga membantu aparat mengumpulkan bukti-bukti yang ada.
Sementara itu Kepala BPKAD Lombok Barat, H. Fauzan Husniadi, mengatakan pihaknya intens melakukan penanganan dugaan penjualan aset di Desa Senteluk ini. Saat ini dinas sedang melakukan pemeriksaan berkas dan pengumpulan data-data terkait dengan keberadaan aset tersebut.”Kita sedang intens pemeriksaan pengumpulan data,” jawab Fauzan singkat.(ami)