Baru Bebas Tiga Bulan, Cerbik Curi Motor Lagi

INTEROGASI: Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menginterogasi pelaku di Polresta Mataram, Kamis (8/7). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Baru tiga bulan keluar dari penjara, TR alias Cerbik (27) warga Beleka, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah ditangkap lagi.

Cerbik ditangkap Tim Puma Polresta Mataram bersama Opsnal Polsek Pagutan karena mencuri sepeda motor. “Pelaku kami tangkap kemarin di jalan Bung Karno, Kota Mataram. Penangkapan ini merupakan yang keempat kalinya. Sebelumnya yang bersangkutan diamankan terkait curanmor juga dan baru  bebas 3 bulan kemarin,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (8/7).

Dijelaskan, pelaku ini kerap beraksi dan meresahkan masyarakat dengan mencuri sepeda motor dan menjambret. Lokasi aksi tersebar di wilayah Kota Mataram dan Lombok Barat. “Aksi terakhirnya ini di halaman parkir Hotel Catur Warga, Kota Mataram  pada 6 Juli kemarin,” ujar Kadek Adi.

Baca Juga :  Diteriaki Maling, Andre Gagal Menjambret HP

TR mencuri bersama rekannya berinisial SH yang kini masih dalam pengejaran polisi. Modusnya yaitu kedua pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Suzuki Satria F. Sesampainya di lokasi, pelaku berbagi peran. “TR masuk dan langsung  mengeksekusi  sepeda motor korban menggunakan kunci leter T. Sementara rekannya SH menunggu di luar untuk mengamati situasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Tiga Pelajar Ini Nekat Manjambret di 43 Lokasi untuk Beli Narkoba

Sepeda motor itu kemudian dijual kepada BD seharga Rp 1,2 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua. Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan korban yang ditindaklanjuti polisi. Pada akhirnya identitas pelaku terungkap dan langsung ditangkap. Saat penangkapan didapati barang bukti kunci leter T dan senjata tajam. “Senjata tajam ini selalu dibawa saat beraksi. Jika korban melawan, pelaku tidak segan-segan menyerang korban,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 dengan  ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. (der)

Komentar Anda