Tiga Pelajar Ini Nekat Manjambret di 43 Lokasi untuk Beli Narkoba

INTEROGASI: Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menginterogasi salah satu tersangka penjambretan.(DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Tiga remaja berstatus pelajar ditangkap Tim Puma Polresta Mataram. Pasalnya mereka nekat melakukan aksi penjambretan di banyak lokasi.

Meski baru berusia belasan tahun, tetapi aksinya sudah dilakukan di 43 tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Mataram dan Lombok Barat. Aksi terakhir dilakukan terhadap seorang pelajar, Sabtu (19/7) lalu di Mambalan, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.

Ketiganya yakni HAS (17), DP (16) dan SR (15 ) warga Ampenan, Kota Mataram. Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, bahwa saat kejadian korban sedang di perjalanan pulang dari sekolah ke rumahnya di Gunungsari. Korban lalu dibuntuti para pelaku. “Saat di jalan sepi korban langsung dipepet oleh pelaku kemudian HP-nya dirampas. Korban sempat berusaha mempertahankan HP sembari motor berjalan tetapi ditendang pelaku hingga terjatuh,” ungkap Heri, Jumat (2/7).

Baca Juga :  Maling Kompresor Terancam Empat Tahun Penjara

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 3 juta. Korban lalu melapor ke polisi. Laporan ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan. Pada akhirnya identitas pelaku terungkap dan langsung diburu. “Pelaku ditangkap kemarin di rumahnya masing-masing,” jelas Heri.
Selain pelaku turut diamankan beberapa barang bukti. Di antaranya sepeda motor Honda Vario biru putih (yang dikendarai korban), sepeda motor Honda Kharisma tanpa box (yang dikendarai tiga remaja), dan HP VIVO.

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menambahkan bahwa kasus ini masih dikembangkan. Selain ketiga pelaku masih ada beberapa orang lagi dalam pengejaran. Ada satu orang yang sudah dewasa menjadi koordinator. “Mereka ini satu kelompok. Dari 43 TKP semuanya dilakukan di jalan. Aksinya dilakukan sejak bulan puasa,” beber Kadek Adi.

Baca Juga :  Kasus Penipuan Dosen Unram, Penyidik Panggil Saksi dari Bandung

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku nekat melakukan kejahatan karena butuh dana untuk membeli narkoba. Atas kasus ini pelaku disangkakan melanggar Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. “Mengingat dia sudah melakukan di banyak TKP serta ada tindakan kekerasan maka tidak ada diversi meski di bawah umur,” tutup Kadek Adi.

Sementara itu, pelaku jambret inisial DA mengakui dirinya telah melakukan aksi jambret. Hasil jambretnya digunakan untuk membeli sabu. ”Kita menggunakan sabu samaan,” aku DA.

Pelajar kelas 2 SMA itu mengatakan, tindakan kejahatan yang dilakukannya tidak diketahui orangtuanya.”Kalau ibu bapak saya tidak tahu kalau saya berbuat seperti ini,” tutupnya.

Tiga pelajar di dijerat pasal 365 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman sembilan tahun penjara.(der)

Komentar Anda