Tak akan Kasasi, Lobar akan Lebih Tegas ke STIE-AMM

Zainal Asikin : Pemkab Jangan Tunjukkan Arogansi

STIE-AMM: Manajemen STIE-AMM memilih banding atas putusan PTUN Mataram terkait lahan milik Pemkab yang dipakai sebagai kampus. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Setelah kalah di tingkat banding terkait pemanfaatan lahan Pemkab Lobar oleh manajemen STIE-AMM Mataram, Pemkab tidak akan menempuh kasasi, melainkan akan mengambil tindakan lebih tegas dengan akan menerbitkan SK penghentian pemanfaatan lahan Pemkab itu sebagai kampus STIE-AMM. Pekab memberikan waktu 14 hari bagi AMM untuk mengosongkan lahan. Surat pemberitahuan pengosongan itu akan segera dikirim ke STIE-AMM.

Bupati Lombok Barat, H. Fauzan Khalid, mengatakan, pihaknya akan mempelajari putusan PTTUN Surabaya yang mengalahkan Pemkab tersebut. “ Jadi SK baru ke AMM lebih keras lagi. Kita lebih tegas lagi,  akan menerbitkan SK pemberhentian pinjam pakai,” ungkapnya belum lama ini.

Karena sederhana saja kata bupati. Lahan itu milik Pemkab Lobar dan selama ini dipinjam oleh STIE-AMM. Pemilik lahan berhak menarik lahan tersebut kapan saja.”Itu kan lahan kita (Pemda). Maunya Pemda sekarang, berhenti dipinjamkan ke AMM,” tegasnya.

Baca Juga :  Malaria Merebak di Tiga Kecamatan

Kasat Pol PP Lobar, Baiq Yeni S. Ekawati, mengatakan, pihaknya segera mengirim surat ke AMM memberitahukan bahwa lahan itu aset Pemkab Lobar. “Kami segera bersurat ke AMM, silahkan segera mengosongkan lahan itu,” tegasnya.

Sementara itu manajemen STIE-AMM Mataram mempersiapkan langkah hukum jika nanti Pemkab Lombok Barat resmi mengeluarkan SK pencabutan pinjam pakai lahan kampus. Konsultan hukum kampus ini, Zainal Asikin, mengatakan, pihak STIE-AMM punya hak menggugat ke Pengadilan Negeri jika SK baru itu akan merugikan STIE-AMM.”Kami akan menyiapkan langkah hukum jika dilakukan eksekusi,” terangnya belum lama ini.

Asikin menjelaskan, jika Pemkab Lobar membuat SK pencabutan pinjam pakai, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum. Jika Pemkab Lombok Barat melakukan eksekusi lahan, maka pihaknya  juga mempunyai hak untuk melakukan gugatan.

Baca Juga :  Pemilik Kafe Ilegal di Suranadi Ogah Didata

Saat ini karena sudah ada putusan PTTUN, pihaknya meminta kepada Pemkab Lombok Barat untuk patuh dan taat terhadap putusan pengadilan itu.” Pemda Lombok Barat jangan menunjukkan arogansinya, kami minta untuk taat hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, upaya kasasi yang akan dilayangkan oleh Pemkab Lobar tidak akan membuahkan hasil. Kalaupun nanti kasasi  hasilnya tidak akan memberikan putusan hukum.”

Kalau mau kasasi silakan saja, pasti di-NO, tidak diterima. Yang bisa dilakukan hanya ulur waktu, karena sekarang  ini AMM di pihak yang benar secara hukum,” jelasnya. (ami)

Komentar Anda