Pemilik Kafe Ilegal di Suranadi Ogah Didata

DITUTUP: Tim gabungan saat menutup usaha kafe dan karaoke ilegal di Desa Suranadi belum lama ini. (DOK/RADAR LOMBOK )

GIRI MENANG – Pemerintah Desa Suranadi mendata pemilik kafe ilegal di wilayah setempat setelah operasi penutupan paksa yang dilakukan Satpol PP belum lama ini. Namun Pemdes kesulitan mendata karena pemilik tidak kooperatif.

Kades Suranadi, I Nyoman Adwisana, mengatakan pihaknya sedang mendata warga yang punya usaha kafe. Selanjutnya data itu akan diserahkan ke Pemda. Data itu sebagai bahan Pemda mengambil kebijakan dan program intervensi. :Kendalanya, saat ini warga belum mau serahkan KTP atau KK. Khusus warga Lobar yang bisa dibantu nanti oleh Pemda,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tutup Kafe, Lobar Disarankan Meniru Surabaya

Terkait apa solusi Pemda nanti, kata dia, sesuai dengan arahan Kasatpol PP, OPD bersama-sama akan mengintervensi warga. Seperti program yang cocok diantaranya sektor pertanian. Namun tidak banyak warga memiliki lahan. Usaha lainnya, yakni buka tempat makan.  Bisa juga kata dia, warga dibantu program perbengkelan dan lain-lain.” Termasuk bisa juga budidaya ikan,” ungkapnya.

Komentar Anda