8 Ribu Nelayan NTB Dijamin Asuransi

Ilustrasi Nelayan
Ilustrasi Nelayan

MATARAM—Kabar gembira bagi nelayan yang ada di seluruh wilayah Provinsi NTB dari pemerintah pusat. Mulai tahun 2016 ini, sekitar 8 ribu orang nelayan di NTB akan mendapatkan jaminan asuransi, hanya dengan memiliki kartu tanda anggota nelayan yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

“Nelayan akan mendapatkan perlindungan usaha dari pemerintah,” kata Kepala Bidang Budidaya, Dinas Kelautan dan Perikanan (Diskanlut) Provinsi NTB, Sasi Rustandi di Mataram, Jum’at (16/9).

Dikatakan, sesuai dengan undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan terhadap nelayan akan diberikan jaminan usaha dari pemerintah. Dimana pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Republik Indonesia, para nelayan akan diberikan jaminan asuransi.

Di Provinsi NTB sendiri jumlah nelayan yang terdata di Dinas Kelautan dan Perikanan NTB lebih dari 8 ribu orang. Jumlah tersebut bisa saja lebih dari itu, mengingat Provinsi NTB memiliki daerah-daerah pesisir yang cukup banyak sebagai provinsi kepulauan.

Baca Juga :  Bom Ikan, Nelayan Seriwe Ditangkap

Nelayan yang mendapatkan perlindungan khusus tersebut harus memiliki kartu tanda anggota (KTA), sebagai bukti mereka memang benar-benar nelayan yang layak mendapatkan perlindungan khusus dalam asuransi.

Menurut Sasi, kebijakan memberikan perlindungan khusus bagi nelayan sebagai salah satu upaya pemerintah memberikan perhatian. Pasalnya, selama ini masyarakat nelayan yang hidup di pesisir pantai menjadi salah satu basis penduduk miskin.

Persoalan mata pencaharian sebagai nelayan menangkap ikan sangat bergantung dengan kondisi cuaca. Jika cuaca laut mulai memburuk, maka otomatis nelayan tidak bisa melaut menangkap ikan. Akibatnya, mata pencaharian mereka tidak ada, sehingga disaat paceklik tersebut para nelayan ini kesulitan mendapatkan biaya hidup.

Baca Juga :  Izin Melaut Lama Terbit, Nelayan Mulai Kesal

Parahnya lagi, sebagian besar masyarakat nelayan itu tidak memiliki perahu penangkap ikan sendiri. Rata-rata para nelayan ini menjadi buruh untuk menangkap ikan dengan menggunakan perahu motor dari pengusaha. Artinya, selain tidak memiliki aset sendiri seperti motor perahu untuk menangkap ikan, mereka juga harus menyetor kepada pengusaha yang memiliki perahu tersebut.

Tak heran jika masyarakat pesisir pantai, yang mayoritas mata pencaharian sebagai nelayan tradisional tersebut hidup dibawah garis kemiskinan. Selain itu, peran pemerintah daerah dalam memberikan pemberdayaan dan pendampingan demi kelangsungan hidup nelayan masih minim dilakukan. (luk)

Komentar Anda