Izin Melaut Lama Terbit, Nelayan Mulai Kesal

Asuransi Nelyan NTB
Ilustrasi Nelayan

SELONG—Meski sebelumnya telah dilakukan hearing di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim beberapa waktu lalu, namun keluhan para nelayan Tanjung Luar, Lotim, terkait lambannya proses penerbitan izin melaut, hingga kini masih juga belum terselesaikan.

Hearing ke Dewan Lotim seperti tak ada pengaruh. Buktinya sampai sekarang nelayan masih juga belum mendapatkan kepastian, kapan izin akan diterbitkan oleh SKPD terkait di provinsi. Baik itu terkait Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Ijin Usaha Penangkapan (SIUP), dan beberapa jenis perijinan lainnya.

Lambannya proses penerbitan izin ini, membuat para nelayan belum bisa melaut, dan mulai mengeluh karena sudah cukup lama mereka menganggur. Sementara di sisi lain mereka juga punya tanggungan untuk menafkahi keluarganya dari penghasilan mereka melaut.

[postingan number=3 tag=”nelayan”]

“Izin yang mereka buat itu sampai sekarang belum diterbitkan. Sekarang para nelayan sudah nganggur dua  minggu lebih,” kata Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lotim, Sarwin, mewakili para nelayan Tanjung Luar, Selasa  kemarin (21/3).

Dikatakan, jika persoalan ijin terus berlarut dan tak kunjung diterbitkan, maka para nelayan akan semakin terbebani. Persoalan ini harus segera disikapi oleh pihak terkait di provinsi. Baik itu Dinas Perikanan, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub). “Kita mau minta sikap mereka, supaya jangan terus diperlambat. Karena lama sekali para nelayan ini harus menunggu,” kata Sarwin.

Baca Juga :  DKP NTB Usulkan 18.000 Nelayan Masuk Asuransi

Jika tuntutan nelayan tak kunjung ada kejelasan, mereka pun berencana akan melakukan hearing ke DPRD Provinsi. Dalam hearing itu, mereka akan membongkar proses pelayanan penerbiatan izin yang selama ini berbelit-belit. “Kita akan tindak lanjuti hearing di kabupaten kemarin ke provinsi,” jelas dia.

Dikatakan, nelayan hanya menginginkan agar proses pengurusan izin bisa dipercepat. Selama ini nelayan ketika mengajukan pembuatan ataupun perpanjangan ijin, mereka sering kali disuruh bolak balik. Ujungnya mereka harus menunggu dalam jangka waktu cukup lama untuk bisa mendapatkan izin tersebut. “Sementara kalau tidak punya dokumen, mereka takut melaut. Yang punya dokumen lengkap saja mereka ditangkap,” terang dia.

Mereka juga menginginkan sebelum surat izin diterbitkan, pemerintah terlebih dahulu menerbitkan surat rekomendasi yang bisa mereka gunakan untuk melaut sementara waktu. “Kalau ijin lama diterbitkan, nelayan tentu tidak bisa melaut,” terang dia.

Baca Juga :  Izin Retail Modern Dipermudah

Sebelumnya, Kadis Perikanan dan Kelautan Lotim mengatakan, masalah penerbitan perijinan saat ini bukan menjadi kewenangan kabupaten. Sesuai ketentuan, kewenangan kabupaten hanya mengurus kapal dibawah 5 GT. Dimana kapal dengan kriteria seperti ini, sama sekali tidak memerlukan izin. “Yang namanya perijinan itu telah diambil alih oleh provinsi. Kami tidak lagi mengurus izin,” terang dia.

Apa yang menjadi kewenangan kabupaten lanjut dia, sejauh ini tidak ada masalah. Segala hal yang diurus, dijamin tidak membutuhkan waktu lama. Bahkan dalam hitungan beberapa menit, semua bisa selesai dikerjakan.

Namun dengan adanya pengalihan kewenangan dari kabupaten ke provinsi. Dari sebelumnya kebijakan itu dimaksudkan  untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat, malah sekarang terbalik, semakin jauh. “Kami harap dinas terkait di provinsi bisa mengutus stapnya di kabupaten untuk mendekatkan pelayanan ke masyarakat,” pintanya. (lie)

Komentar Anda