Bom Ikan, Nelayan Seriwe Ditangkap

NELAYAN DITANGKAP: Pelaku pengeboman ikan di perairan antara Tanjung Luar menuju Pantai Pink, H. Am, nelayan asal Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, bersama barang bukti, ditangkap petugas, Senin kemarin (10/4).

SELONG—Pihak Kepolisian bersama Tim Gabungan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB (Polisi Khusus), bersama TNI Angkatan Laut (AL), menangkap seorang nelayan asal Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur (Lotim), karena kedapatan tangan menangkap ikan menggunakan bom di perairan sekitar Tanjung Luar menuju Pantai Pink, Senin kemarin (10/4).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Lalu Hamdi mengatakan, saat menjalankan aksinya, pelaku yang dibantu oleh 3 ABK lainnya itu telah menangkap ikan di perairan Tanjung Cina.

Sementara Tim Gabungan yang saat itu sedang melakukan Operasi Laut melihat adanya perahu yang mencurigakan, sehingga dilakukan pemantauan terhadap perahu nelayan yang diduga menggunakan bom untuk menangap ikan.

Baca Juga :  Menjambret, 4 Warga Semoyang Diringkus

[postingan number=3 tag=”kriminal”]

“Pelaku yang ditangkap bernama H. Am (disebutkan nama terang), yang berasal dari Desa Seriwe, Kecamatan Jerowaru, Kabupeten Lombok Timur, karena telah manangkap ikan menggunakan bom,” terang Hamdi.

Untuk menangkap pelaku, petugas tidak mengalami kesulitan dalam melakukan pengejaran. Bahkan pada saat dilakukan penggeledahan, pelaku langsung mengakui kalau dirinya menangkap ikan dengan cara melakukan pengeboman di perairan Seriwe, menuju Pantai Pink.

Setelah diamankan, dari atas kapal jenis long boat yang digunakan para nelayan untuk membom ikan. Petugas selain menyita perahu ukuran 3 GT 1 buah, juga perahu kecil 1 buah, kompresor 1 unit, slang kompresor 150 meter, pancing rawe 30 buah, kantong jaring 13 buah, G Pin selam 2 pasang, masker selam 4 buah, mouspis selam 2 buah, ikan kurang lebih 40 kg, dan panah ikan 2 unit.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Calo Tiket di Pelabuhan Lembar

Disampaikan, penangkapan terhadap nelayan yang menggunakan bom sudah dilakukan selama dua kali, dimana sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap nelayan asal dari Alas, Kabupaten Sumbawa, dan hingga kini masih dilakukan penahanan, yang dititipkan di Polda NTB.

“Begitu juga dengan nelayan asal Lotim ini, sekarang harus menjalani pemeriksaan. Pelaku akan dikenakan pasal 84 ayat 1 dan 2 yunto pasal 8 ayat 1 UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan hukuman minimal 6 tahun, atau denda Rp 1,2 miliar,” pungkas Hamdi. (cr-wan)

Komentar Anda