8 Pelaku Curat dan Curas Ditangkap

8 Pelaku Curat dan Curas Ditangkap
TERSANGKA : Kapolsek Cakranegara Kompol Haris Dinzah (tengah) saat menunjukkan barang bukti dan 8 tersangka kasus curas dan curat yang ditangkap jajarannya dalam waktu satu malam. (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Tim Opsnal Polsek Cakranegara  dalam waktu satu malam  berhasil menangkap 8 pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat).

Mereka ini ditangkap dalam tiga kasus yang berbeda. ‘’ Ini hasil giat rutin mingguan kita. Ada 8 pelaku curat dan curas yang berhasil kita tangkap,’’ ujar Kapolsek Cakranegara Kompol Haris Dinzah saat memberikan keterangan, Kamis kemarin (20/7).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tiga pelaku curat. Masing-masing berinisial MN (24 tahun) dan RGP (17 tahun) keduanya warga Lingkungan Turida Timur Kota Mataram. Satu pelaku lainnya berinsial MFS (28 tahun) warga Kelurahan Sandubaya Kota Mataram. ‘’ Ketiganya ditangkap Rabu malam (19/7) sekitar pukul 22.30 Wita. Satu pelaku masih dibawah umur dan dititipkan di Panti Paramitha,’’ katanya.

Modus yang dilakukan ketiganya yaitu, bersama-sama memanjat, mencungkil dan merusak pintu rumah korban. Barang milik korban kemudian diembat pelaku. ‘’ Barang bukti yang kita dapatkan itu ada uang tunai sebesar Rp 950 ribu. Satu buah cukit atau linggis dan tiga potong baju,’’ ungkapnya.

Sesaat berselang, tim opsnal menangkap dua orang pelaku curat di kelurahan Sapta Marga Cakranegara. Kedua pelaku masing-masing berinisial MA (20 tahun) dan HR (28 tahun). ‘’ keduanya ini adalah spesialis pencurian di kos- kosan kosong. Barang buktinya itu Ipad dan HP. ”Mereka ini terlebih dahulu mengancam korban. Mereka juga tidak segan-segan melukai korban,’’ ujarnya.

Baca Juga :  Kejati Proses Oknum Jaksa yang Diduga Tipu Warga

Modus yang dilakukan pelaku, saat beraksi dengan cara melompat dan masuk mengambil barang milik korban. ‘’ Keduanya ditangkap pada saat akan menjual barang hasil curian,’’ katanya.

Selah beberapa jam kemudian, tim opsnal kembali menangkap tiga orang pelaku curas. Kasus tersebut terjadi di Jalan Praburakasari Kelurahan Dasan Cermen Kecamatan Sandubaya Kota Mataram. Pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial HL (26 tahun) dan AR dan seorang wanita berinisial MS (19 tahun). Ketiga pelaku warga Jonggat Lombok Tengah. ‘’ Ketiganya ditangkap di Jalan Parburakasari saat sedang beraksi. Ini sesuai dengan LP 19 Juli 2017,’’ ujarnya.

Ketiganya beraksi  dengan modus baru.  Mereka terlebih dahulu  mencari sasaran aksi kejahatannya di  facebook. Di media sosial ini, mereka mencari seseorang yang akan menjual barang elektronik. Seperti laptop dan handphone (HP). Calon korban kemudian dihubungi untuk bertemu sambil membawa barang yang akan dijual. ‘’ Saat itulah barang tersebut dirampas dan dibawa lari oleh pelaku. Jadi ini modus baru dengan mencari barang di facebook,’’ katanya.

Baca Juga :  PPK Proyek Benih Jagung Ajukan Banding

Satu orang wanita yang diamankan ini mempunyai tugas khusus. Oleh kepolisian  disebut sebagai pengundang calon korban. ‘’ Wanitanya ini sebagai pengundang untuk membuat perjanjian di FB. Kalau sama wanita kan biasanya orang tertarik. Saat ketemu itu kemudian akan dirampas oleh rekannya. Jelas ini modus baru, laporannya pun sudah banyak masuk ke Polsek,’’ ungkapnya.

Di depan petugas, MS mengakui perbuatannya. Pertama-tama, ia mengaku akan menelpon dulu calon korbannya. Kemudian dilanjutkan dengan membuat jani untuk bertemu. ‘’ Saya terakhir itu janjian di Dasan Cermen dan rencananya akan merampas tapi sudah ditangkap polisi. Uangnya saya pakai belanja dan makan,’’ katanya.

Akibat perbuatannya, 8 orang pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. Diantaranya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman maksimal tujuh tahun hukuman penjara.(gal)

Komentar Anda