PPK Proyek Benih Jagung Ajukan Banding

SIDANG: Terdakwa Husnul Fauzi saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Senin (27/12). (Dery Harjan/Radar Lombok/dok)

MATARAM–Terdakwa Ida Wayan Wikanaya menempuh upaya banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram dalam perkara korupsi pengadaan benih jagung tahun 2017.

Pada sidang sebelumnya, Ida Wayan Wikanaya selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek bernilai puluhan miliar tersebut divonis dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. “Hari ini sudah kami nyatakan banding di PN (pengadilan negeri) Mataram,” ujar Iskandar selaku penasihat hukum terdakwa Ida Wayan Wikanaya, Rabu (12/1).

Putusan majelis hakim tersebut telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya. Sementara untuk terdakwa Husnul Fauzi selaku mantan atasan Ida Wayan Wikanaya belum memastikan untuk menempuh upaya banding.

Terdakwa Husnul Fauzi melalui penasihat hukumnya, Sahrul mengaku memang ada rencana untuk menempuh upaya hukum banding. “Belum final, baru rencana menyatakan banding saja,” ujarnya.

Baca Juga :  Pengedar Besar Sabu Ditangkap

Untuk terdakwa Husnul Fauzi, vonis yang dijatuhkan majelis hakim juga telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Di mana terdakwa Husnul Fauzi divonis 13 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 4 bulan kurungan.

Dua terdakwa lainnya dari pihak rekanan yaitu Aryanto Prametu selaku bos PT Sinta Agro Mandiri dan terdakwa Lalu Ikwanul Hubby selaku bos PT Wahana Banu Sejahtera juga belum menyatakan banding. Terdakwa Aryanto Prametu melalui penasihat hukumnya, Emil Siain mengaku masih pikir-pikir. “Masih berpikir keras,” ujarnya.

Dalam perkara ini terdakwa Aryanto Prametu divonis dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Serta dibebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 7,8 miliar. Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Di mana terdakwa Aryanto Prametu dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca Juga :  Empat Penjual Togel Online Diamankan

Terakhir untuk terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby melalui penasihat hukumnya, Kurniadi juga mengaku belum memutuskan untuk menempuh upaya hukum banding. Saat ini baru sebatas rencana. “Insyaallah rencananya kami akan banding,” ujarnya.

Untuk vonis terhadap terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby itu juga lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Di mana pada sidang sebelumnya terdakwa Lalu Ikhwanul Hubby dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 4 bulan kurungan. Adapun vonisnya 8 tahun penjara. (der)

Komentar Anda