50 Gram Sabu Diamankan, 950 Gram Lolos

Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma(DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB kembali mengungkap peredaran narkoba jaringan Aceh. Satu orang pelaku berinisial HE, 27, berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberatĀ 50 gram. “Pelaku diamankan di salah satu hotel di Kota Praya Kabupaten Lombok Tengah kemarin sore sekitar pukul 17.00 Wita,” ungkap Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma, SelasaĀ (15/9).

Barang yang didapat petugas tersebut disimpan di dalam koper di antara lipatan pakaian. Selain sabu, petugas juga mengamankan satu buah koper, dua unit handphone masing-masing satu HP lipat merek Samsung dan Samsung Android serta uang tunai sejumlah Rp 667.000. Pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan di Polda NTB guna proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Helmi menyebutkan bahwa pelaku ini sebetulnya membawa barang sekitar 1 Kg. Hanya saja di perjalanan barang tersebut telah dipecahnya.Ā Selanjutnya diberikan kepada seseorang yangĀ ditemui di jalan. “Kalau sebelumnya barangnya sampai dulu di hotel baru menunggu perintah untuk melakukan kegiatan seperti apa. Tetapi kalau sekarang berubah. Sebelum sampai hotel barangnya sudah dipecah,” jelasnya.

Helmi mengakui pihaknya kecolongan kali ini. Pihaknya tidak menduga pelaku menggunakan modus baru. Meski begituĀ  pihaknya tidak tinggal diam. Helmi menyebut bahwa anggotanya saat ini masih bergerak memburu pelaku lain yang membawa sebagian barang tersebut. “Identitas orangnya dan kendaraan yang digunakan kita sudah ketahui. Ini masih kita kembangkan,” ucapnya.

Keseriusannya memburu pelaku lain kata Helmi merupakanĀ  bentuk komitmen pihaknya dalam merespon informasi masyarakat NTB, yang tidak menginginkan NTB sebagai lokasi peredaran barang haram narkoba. “Sudah sering saya katakan, tidak ada tempat bagi para pengedar, bandar, dan siapa saja yang membantu peredaran narkoba apapun bentuk dan jenisnya di wilayah hukum NTB,” tegasnya.

Pamen Polri yang menjadi momok menakutkan para bandot narkoba itu menegaskan, penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba lintas provinsi asal Aceh tersebut, merupakan kasus yang kesekian kalinya yang berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda NTB. “Ini adalah pengungkapan yang kesekian kalinya dari peredaran narkoba lintas provinsi, khususnya dari Provinsi Aceh,” ungkapnya.

“Saya tegaskan kembali, hai para bandar dan pengedar narkoba, jangan coba-coba berniat, berniat mengedarkan narkoba di wilayah NTB, berniat saja jangan apalagi melakukan. Kalau kalian ngotot, maka kalian akan saya jebloskan ke tempat yang tidak enak bagi kalian, penjara,” sambungnya. (der)

Komentar Anda