471 Guru Honorer SK Bupati Aman

M Suruji (Lukmanul Hakim/Radar Lombok)

MATARAM – Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Provinsi Nusa Tenggara Barat, H Muhammad Suruji memastikan nasib guru honorer yang mengajar di SMA dan SMK negeri tidak ada masalah dan aman.

Hal tersebut menjawab  kebingungan dan keraguan dari sekitar 471 guru  honorer di sejumlah daerah di Provinsi  NTB menjelang pengalihan pengelolaan kewenangan  pendidikan menengah dari kabupaten/kota menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi. “Nasib guru honorer yang SK dari bupati/wali kota  itu tidak ada masalah. Pembayaran honorer mereka sudah disiapkan sesuai mekanisme yang tidak melanggar aturan,” kata Suruji kepada Radar Lombok di ruang kerjanya  Senin kemarin (17/10).

Di Provinsi NTB  jumlah guru yang menjadi kewenangan Pemprov NTB khususnya jenjang SMA dan SMK mencapai 16 ribu lebih. Dari jumlah itu guru PNS sebanyak hampir 7 ribu  orang. Sementara guru non PNS baik itu yang memiliki SK dari bupati/wali kota dan guru non PNS yang diangkat oleh kepala sekolah mencapai 9.300 orang lebih.

Baca Juga :  PKS Usulkan Honorer Digaji Sesuai UMK

Suruji mengatakan, sebanyak 471 guru honorer yang SK-nya dikeluarkan oleh bupati/wali kota itu  sebagian besar berada di Kabupaten Bima sebanyak 202 orang sesuai dengan data dari Direktorat Dapodikmen Kemendikbud RI.

Sebanyak 471 guru honorer yang memegang SK dari bupati/wali kota itu pembayaran honor mereka jika selama ini bersumber dari dana APBD kabupaten/kota. Namun begitu resmi di bawah kewenangan Pemprov NTB per 1 Januari 2017, maka pembayaran honorer mereka sudah dialihkan dan menjadi tanggungjawab Pemprov NTB.

Pemprov NTB, lanjut Suruji sudah menyiapkan anggaran yang bersumber dari APBD NTB untuk membayar honor mereka. Hanya saja, sesuai dengan aturan, honor mereka   tidak  langsung berbunyi honor guru Non PNS honorer,  karena itu bisa menyalahi aturan. Melainkan dimasukan dalam anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) yang bersumber dari APBD NTB yang itemnya nanti bisa dialokasikan untuk pembayaran honor guru honorer sesuai dengan jam mengajar mereka.“Intinya masalah honor guru masuk status honorer SK dari bupati/wali kota itu sudah clean and clear. Perlu diketahui juga SK mereka dari bupati/wali kota itu tetap, karena Pemprov NTB tidak menerbitkan SK baru,” jelasnya.

Baca Juga :  Rekrutmen Guru Honorer Diminta Bersih dari Politik Praktis

Begitu juga guru non PNS yang mengantongi SK kepala sekolah tidak ada masalah. Gaji mereka tetap  bisa  dibayarkan dari uang komite.  “Untuk guru non PNS yang diangkat oleh kepala sekolah itu tidak ada masalah, karena secara otomatis ikut dengan sekolah tempat mereka mengajar. Yang sempat diributkan itu adalah guru non PNS memiliki SK dari bupati/wali kota dan sekarang itu dipastikan sudah tidak ada masalah,” tutupnya. (luk)

Komentar Anda