39 Pelamar Daftar Lelang Jabatan Eselon Dua

SELONG—Sejak lamaran dibuka dari tanggal 8 Agustus dan berakhir 25 Agustus 2016. Tercatat sebanyak 39 pelamar yang sudah mendaftarkan diri untuk ikut seleksi jabatan eselon dua di lingkup Pemkab Lotim. Para pelamar nantinya akan merebut delapan posisi jabatan yang dilelang kali ini.

Delapan posisi jabatan eselon dua yang dilelang, diantaranya Kepala Dinas PU yang saat ini masih lowong. Kadis Dissosnakertrans yang dalam waktu dekat akan pensiun, Kadis ESDM Perindag yang juga lowong, Kadis Pertanian dan Peternakan (Distanak), Kadis Kelautan dan Perikanan, Kapala Badan Perlindungan Perempuan Keluarga Berencana (BPPPKB), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) dan Staf Ahli Bidang Pembangunan.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), H. Najamuddin mengatakan, dari 39 pelamar Kepala BPMPD dan posisi staf ahli pembangunan merupakan jabatan yang paling banyak diminati oleh pelamar, jika dibandingkan dengan lainnya. Proses selanjutnya, Panitai Seleksi (Pansel) akan segera melakukan rapat. “Hasil seleksi akan diumumkan akhir bulan ini,” ungkap Najamuddin, kemarin.

Baca Juga :  Peserta Lelang Jabatan Ikut Tes Makalah

Diketahui, dari delapan kursi jabataan  dilelang, lima jabatan masih memiliki pimpinan. Namun lelang jebatan itu dilakukan mengacu hasil assesmen beberapa waktu lalu. Hasilnya, terdapat sejumlah pejabat  tercatat  kinerjanya masih belum memuaskan.

Hal itu sebelumnya juga dikatakan Kabid Pengembangan BKD, Ahmad Sazali. Dikatakan, hasil assesmen salah satu pertimbangan bupati melakukan lelang jabatan eselon dua. Proses lelang itu akan melibatkan pihak eksternal, dalam hal ini Unit Pelayanan dan Penilalian Kompetensi (UPPK). Keterlibatan UPPK ini karena statusnya merupakan lembaga assesmen. Dengan demikian, diharapkan proses lelang jabatan ini nantinya bisa berjalan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Baca Juga :  Pansel Sudah Terbentuk, 6 Jabatan Dilelang

Dijelaskan, penilaian kompetensi para peserta sepenuhnya ditentukan oleh UPPK selaku  assessor. Untuk lelang jabatan ini, juga ditujukan ke jabatan administrator atau eselon III. Baik itu Kabid, Sekretaris, maupun Kabag. Tidak hanya itu, para pejabat yang dilelang jabatannya juga diperbolehkan untuk ikut mendaftar, tapi syaratnya harus ada persetujuan dari bupati.

Dengan ketentuan, setiap jabatan yang dilelang minimal harus tiga orang pelamar. Jika ketentuan itu tidak tercapai, maka terpaksa waktu pendaftaran akan diperpanjang. Selain itu, Pansel juga akan menggunakan jalur undangan. (lie)

Komentar Anda