3,5 Ton Makanan Olahan Ilegal dari Jatim Ditolak Masuk ke NTB

DITOLAK MASUK: Pejabat Karantina Satpel Pelabuhan Laut Lembar saat melakukan pemeriksaan terhadap produk olahan yang ditolak ketika hendak masuk ke NTB dari Pasuruan, Jatim. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pemprov NTB melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTB, menolak sebanyak 3,5 ton produk olahan hasil ternak yang dikirim dari Pasuruan, Provinsi Jawa Timur. Penolakan terhadap produk hasil ternak berupa sosis, bakso, nugget, siomay dan 2,6 ton olahan ikan itu karena tidak dilengkapi dengan dokumen karantina dari daerah asal alias ilegal.

“Pada saat dilakukan pemeriksaan administratif, pemilik tidak dapat menunjukan dokumen karantina untuk produk hewan dan ikan tersebut. Maka pejabat karantina Satpel Pelabuhan Laut Lembar melakukan tindakan karantina berupa Penolakan,” ungkap Kepala Karantina NTB, Agus Mugiyanto, SP, kemarin.

Pejabat Karantina Satpel Pelabuhan Laut Lembar mengawal langsung truck yang mengangkut makanan olahan ayam dan ikan tersebut ke Pelabuhan Laut Gilimas, untuk ditolak dan dikembalikan ke daerah asalnya menggunakan KM Mutiara Barat.

Baca Juga :  Dua Jemaah Haji Lombok Meninggal di Tanah Suci

“Tindakan karantina yang dilakukan oleh pejabat karantina selalu berdasarkan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Laut Lembar juga menolak sebanyak 800 kilogram daging ayam olahan dan 100 kilogram hasil olahan lainnya dari Sidoarjo, Jawa Timur pada 10 Maret 2024 lalu. Ini karena produk tersebut tidak mengantongi surat rekomendasi dari daerah asalnya.

“Pejabat Karantina Satpel Pelabuhan Laut Lembar beserta Polsek KP3 Pelabuhan Lembar menggiring dan mengawal langsung produk hewan yang diangkut menggunakan Pickup tersebut ke Pelabuhan Laut Lembar untuk ditolak ke daerah asal,” terangnya.

Tindakan penolakan oleh Karantina tersebut mengacu pada Undang-Undang No 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Untuk itu Agus mengajak masyarakat umum dan pengguna jasa Karantina untuk dapat mematuhi peraturan yang berlaku dalam hal melalulintaskan komoditas pertanian dan perikanan. “Jangan lupa untuk lapor ke karantina setiap kali akan melalulintaskan komoditas pertanian dan perikanan,” ujarnya.

Baca Juga :  Kondisi Keuangan, Pemprov Cuma Mampu Rekrut 500 Formasi CASN

Terpisah Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan (Disnakkeswan) Provinsi NTB, Muhammad Riadi mengatakan pemerintah sudah mengerahkan petugas di pelabuhan untuk mengawasi masuknya produk ilegal dari luar daerah. Sementara kalau melalui pihak karantina, cukup dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH), maka produk dizinkan masuk.

Pemerintah juga akan membentuk Tim Pemantau untuk mengawasi penyelundupan produk-produk dari luar masuk ke NTB. Sudah ada komunikasi dengan Pj Gubernur dan Asosiasi Peternak Unggas yanga ada di NTB.

“Besok kalau sudah masuk semua tim itu kita rapat dipimpin pak Sekda baru kita operasi dilapangan,” ucapnya. (rat)

Komentar Anda