3 JCH Meninggal di Mekkah, 18 Batal Berangkat

ilustrasi haji
Ilustrasi.

MATARAM – Pemberangkatan Jamaah Calon Haji (JCH) Embarkasi Lombok tahun 2017 telah selesai.  Tercatat, saat ini 3 JCH telah meninggal dunia di Mekah dan sebanyak 18 orang batal diberangkatkan. Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah (Kakanwil) Provinsi NTB, H Nasrudin mengungkapkan, sampai  Minggu (27/8), sebanyak 3 JCH asal NTB telah meninggal dunia di Mekkah. “Data yang kita miliki, 3 JCH sudah wafat setelah sampai Mekkah, dan 18 orang batal berangkat,” terangnya kepada Radar Lombok, Minggu sore (27/8). JCH asal NTB yang meninggal dunia di Mekkah atas nama Marhan Bahrudin Abidin bin H Pahrudin. Usianya 69 tahun dari Dusun Batuyang Lauk, Desa Batuyang, Kecamatan Pringgabaya. Almarhum meninggal pada hari Sabtu (19/8) saat persiapan melakukan tawaf.

Berikutnya Usman bin Ismail, kelahiran 31 Desember 2958. Almarhum berasal dari Dusun Sori Nae, Desa Mangge, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Penyebab meninggal dunia diduga akibat ditabrak lari oleh bus di Mekah pada hari Kamis (24/8) waktu setempat.

Baca Juga :  Sahyun dan Kidah, Pasutri yang Naik Haji dari Untung Jualan Rujak

Satu lagi JCH asal Lombok Timur kembali meninggal dunia atas nama Rusdin Umar Muhammad Bin Amaq Umar, dari Terara Selatan, Desa Terara, Kecamatan Terara. “Bagi JCH yang wafat di Mekkah, maka diberikan asuransi,” kata Nasrudin.

Jumlah asuransi yang diberikan, setengah dari Ongkos Naik Haji (ONH). Keluarga almarhum bisa mendapatkan dana asuransi tersebut, setelah semua persyaratan dinilai lengkap.

Disampaikan juga, kuota jamaah haji NTB tahun 2017 sebanyak 4.514 orang. Ditambah dengan jumlah petugas sebanyak 50 orang, sehingga totalnya menjadi 4.564 orang. Namun, hingga pemberangkatan terakhir, jumlah JCH yang berangkat bersama petugas sebanyak 4.496 orang.

Hal itu disebabkan, sebanyak 18 orang batal berangkat. Terdapat 12 JCH yang sudah masuk asrama, tidak bisa berangkat karena sakit. Kemudian 1 orang dalam kondisi hamil, 3 orang meninggal dunia sebelum masuk asrama dan 2 orang tidak memiliki visa.

Baca Juga :  Kemenag Pastikan Tidak Ada Perubahan

Bagi JCH yang saat ini sakit dan sedang hamil, Nasrudin memastikan bisa berangkat pada pelaksanaan ibadah haji tahun depan. “Tapi dengan catatan, kondisi kesehatannya sudah baik. Terus yang tidak divisa, karena memang limit waktunya habis. Itu jamaah cadangan. Tahun depan baru positif berangkat,” ujarnya.

Bagi JCH yang meninggal dunia sebelum berangkat, Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) akan mengembalikan uangnya. Jumlah yang dikembalikan dipastikan utuh sesuai nilai BPIH tanpa ada potongan sepeser pun.

Jamaah haji yang batal berangkat karena sakit   dari kloter 1, kloter 2, kloter 4, kloter 6 dan  kloter 9. Kemudian yang wafat sebelum berangkat dari kloter 8 dan  kloter 10. “Ada juga yang ditunda berangkat karena ikut mahrom,  di kloter 10,” tutup Nasrudin. (zwr)

Komentar Anda