282 CPMI Jadi Korban PT Putri Samawa Mandiri

Kombes Pol Teddy Ristiawan (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB, masih mendalami dugaan penipuan pemberangkatan Pegawai Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri yang direkrut perusahaan PT Putri Samawa Mandiri.

“Masih proses penyelidikan, masih kami dalami,” terang Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Kamis (10/8).

Dikatakan, PT Putri Samawa Mandiri merupakan perusahaan yang legal (resmi). Namun berdasarkan data di Polda NTB, jumlah masyarakat yang tak kunjung diberangkatkan oleh PT Putri Samawa Mandiri, ada sebanyak 132 orang, dengan total kerugian masyarakat sebanyak Rp 1,9 miliar.

“Masyarakat sudah menyetorkan uangnya ke perusahaan, yang diterima oleh bendahara. Nilainya bervariasi antara Rp 30 juta hingga Rp 60 juta,” sebut Teddy.

Tetapi berdasarkan keterangan dari PT Putri Samawa Mandiri, lanjutnya, jumlah masyarakat yang direkrut sebanyak 286 orang. Semua berasal dari Lombok. Perekrutan sejak tahun 2022 hingga sekarang. “Dari jumlah itu (286 orang), hanya empat orang yang sudah diberangkatkan ke Taiwan,” ujar Teddy.

Artinya, masih ada 282 orang yang belum diberangkatkan. Komitmen perusahaan memberangkatkan masyarakat ini belum selesai. Begitu juga dengan uang masyarakat yang sudah disetorkan ke perusahaan, juga tak kunjung dikembalikan hingga saat ini. “Jadi, Rp 1,9 miliar itu hanya untuk 132 orang. Kalau total 282 orang itu mungkin bisa mencapai sekitar Rp 3 miliar,” katanya.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Lintas Pulau Dibekuk di Pelabuhan Kayangan

Teddy membeberkan, bahwa PT Putri Samawa Mandiri merupakan perusahaan yang “nakal”. Perusahaan tersebut juga sudah beberapa kali dipanggil Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pusat dan Kementerian Tenaga Kerja. “Direktur Utama perusahaan itu sudah berjanji akan menyelesaikan dan mengembalikan uang masyarakat,” katanya.

Para korban sudah membuat laporan ke Polda NTB. Saat ini, Dit Reskrimum Polda NTB masih melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari meminta keterangan dari saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. “Komitmen perusahaan inilah yang sedang kita lakukan penyelidikan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pidananya,” beber Teddy.

Perusahaan pengirim PMI yang berkantor di Jalan Transmigrasi, Majeluk, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram ini legal (resmi). Namun yang menjadi persoalan masyarakat tidak diberangkatkan, yaitu Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) yang dimiliki sudah kedaluwarsa. “SIP2MI yang dimiliki sudah mati. Sudah dicabut sejak pertengahan tahun 2022,” jelas Teddy.

Baca Juga :  Gadaikan Randis, Oknum Kadus Dipolisikan

Kendati sudah dicabut, katanya, perusahaan PT Putri Samawa Mandiri masih tetap melakukan perekrutan atau pengumpulan dana kepada masyarakat yang ingin pergi ke luar negeri melalui jasanya. “Yang lama tidak dikembalikan uangnya, yang baru pun mereka masih melakukan perekrutan. Ini yang sedang kita dalami,” tegasnya.

Dalam merekrut CPMI, PT Putri Samawa Mandiri memiliki 12 orang yang bekerja sebagai pekerja lapangan. Para korban dijanjikan bekerja di Negara Taiwan, di sektor pabrik. “Kami juga akan mendalami berkaitan dengan uang korban. Apakah seluruhnya disetor ke Jakarta atau sebagian. Ini yang lagi kita dalami,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, sebelumnya Senin (7/8), pihak Satgas TPPO Polda NTB telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Putri Samawa Mandiri, dan mengamankan sejumlah dokumen. Demikian Kepala Cabang berinisial RY, turut dibawa ke Mapolda NTB untuk dimintai keterangan.

“(Tapi) sudah dipulangkan, kan masih penyelidikan. Kita tidak berani menahan orang (RY) kalau masih dalam tahap penyelidikan,” pungkas Teddy. (sid)

Komentar Anda