
SELONG – Seorang oknum kepala wilayah (Kawil) atau Kasus di Desa Bagik Payung Kecamatan Suralaga inisial WD kini harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Yang bersangkutan dilaporkan ke pihak kepolisian karena nekat menggadai kendaraan dinas desa berupa motor roda tiga.
Informasinya randis tersebut digadai setelah oknum tersebut kalah bermain judi. Kendaraan itu dijadikan sebagai jaminan dan rencananya akan ditebus kembali setelah ada uangnya. Randis itu digadai di wilayah Desa Lenek.
Kapolsek Suralaga IPTU Bambang Supriyanto ketika dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menerima pengaduan terkait ada oknum Kasus di Desa Bagik Payung yang nekat menggdikan randis roda tiga milik desa. Randis itu merupakan bantuan untuk kelompok sampah yang ada di desa tersebut. ” Laporan itu telah kita terima dan segera akan kita tindak lanjuti,” terangnya.
Sebelum dilaporkan, warga setempat telah berulang kali meminta oknum Kasus untuk segera mengembalikan randis itu. Namun permintaan dari warga itu tak kunjung direspon. Atas dasar itulah warga akhirnya memutuskan untuk membawa kasus ini ke pihak kepolisian. (lie)