Pengedar Sabu Lintas Pulau Dibekuk di Pelabuhan Kayangan

DIGELEDAH: Polisi berpakaian preman menggeledah jok motor yang digunakan pelaku, dengan disaksikan petugas di Pelabuhan Kayangan dan pelaku. (IST FOR RADAR LOMBOK )

MATARAM – Satresnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) menangkap pengedar sabu lintas pulau inisial SS (34) asal Desa Gunung Batu, Kecamatan Pekat, Bima. Pelaku ditangkap saat hendak meninggalkan Pulau Lombok melalui jalur laut.

“Pelaku ditangkap di depan Indomaret yang berada di areal Pelabuhan Kayangan, Kecamatan Pringgabaya saat akan nyebrang menuju Pelabuhan Poto Tano,” kata Kasat Narkoba Polres Lotim AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, Minggu (2/7).

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat penggeledahan badan dan pakaian, polisi menemukan satu poket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan. Berat brutonya mencapai 1,06 gram. “Kami juga menemukan satu tabung kaca dan uang tunai Rp 183 ribu,” ujarnya.

Baca Juga :  Spa Pijat Plus-Plus Diberi Peringatan

Pencarian barang bukti diperluas ke kendaraan. Di dalam jok motor pelaku, polisi menemukan dua bungkus plastik ukuran besar berisikan bubuk putih, berat brutonya 46,93 gram. Selain itu, polisi juga menemukan empat bungkus plastik klip yang berisikan 70 butir sabu yang dipadatkan dalam bentuk tablet dengan berat bruto 27,94 gram. “Di dalam jok motor pelaku, kami juga menemukan timbangan digital, sekop plastik dan empat bungkus plastik klip kosong,” ungkapnya.

Sabu yang didapatkan total berat brutonya 75,93 gram. Sabu itu rencananya akan diedarkan ke Sumbawa dan Dompu. “Yang sabu dalam bentuk bubuk putih akan diedarkan di Sumbawa, sedangkan sabu padat dalam bentuk tablet akan dibawa ke Dompu,” bebernya.

Baca Juga :  IRT Digerebek Saat Tunggu Pembeli Sabu di Rumahnya

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengantongi asal barang yang masih berada di wilayah Lombok dan saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut. “Kita kerja sama dengan Direktorat Resnarkoba Polda NTB untuk mengembangkan asal barang dan jaringan,” sebutnya.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Lotim dan dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (cr-sid)

Komentar Anda