26 Ribu Nelayan NTB Ditarget Dapat Asuransi Jiwa

ILUSTRASI ASURANSI JIWA

MATARAM–Tingginya angka kemiskinan di kawasan pesisir pantai yang didominasi oleh nelayan ‘miskin’, menjadikan perhatian pemerintah pusat dan daerah. Terlebih kawasan pesisir pantai yang sebagian besar masyarakatnya adalah buruh nelayan penangkap ikan ini sangat tergantung dari hasil menangkap ikan. Dimana saat cuaca tak bersahabat, karena gelombang pasang dan cuaca buruk, nelayan tak berani melaut.

Karena itu, mulai tahun 2016 ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menggandeng PT Jasindo selaku perusahaan asuransi milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mulai memberikan asuransi jiwa bagi nelayan.

“Asuransi bagi nelayan ini gratis 100 persen untuk pembayaran preminya. Pemerintah langsung menanggung untuk pembayaran premi asuran bagi nelayan ini,” kata Kepala PT Jasindo Cabang Mataram, Rudi Harso, Selasa (13/12).

Pemerintah pusat menargetkan nelayan yang ter-cover asuransi jiwa secara nasional pada tahun 2016 sebanyak 500 ribu orang. Dari jumlah target tersebut, untuk wilayah Provinsi NTB ditargetkan sebanyak 26.000 orang nelayan bisa ter-cover asuransi jiwa. Hingga pekan kedua bulan Desember 2016 ini, sudah ada 7.000 orang nelayan di NTB yang sudah terdaftar sebagai peserta asuransi jiwa.

Baca Juga :  Nelayan Lobster akan Demo ke Jakarta

Dikatakan, program asuransi jiwa bagi nelayan ini terlebih dahulu dilakukan pendataan dan verifikasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten/Kota seluruh NTB. Selanjutnya selesai dilakukan verifikasi data, maka Diskanlut Kabupaten/Kota NTB mengajukannya langsung ke KKP untuk selanjutnya dilakukan ferivikasi data faktual.

Nelayan yang berhak mendapatkan asuransi jiwa tersebut adalah nelayan miskin, yang dibuktikan dengan memiliki kartu nelayan. Selain itu,nelayan kecil itu hanya memiiliki perahu dengan mesin di bawah 10 GT. Asuransi jiwa itu tersebut juga untuk perorangan, yang berkaitan dengan penangkapan ikan atau pekerja nelayan.

Intinya, asuransi jiwa ini bagi yang melakukan kegiatan nelayan. Kalau istrinya dan anak juga bekerja dan berkegiatan nelayan, maka bisa dapat asuransi ini. Tetapi kalau tidak ada kaitannya dengan kegiatan nelayan, maka tidak bisa mendapatkan asuransi nelayan ini. “Premi gratis ditanggung oleh pemerintah sebesar Rp 175 ribu, dengan batasan usia maksimal 64 tahun,” ujarnya.

Baca Juga :  Belum Izin Bupati, Pol PP Hentikan Pembangunan Rusunawa Nelayan

Saat ini, jumlah nelayan yang sudah ter-cover asuransi jiwa nelayan sebanyak 7.000 orang dari target sebanyak 26 ribu orang. Dari jumlah 7.000 orang yang terdaftar itu sebagian besar dari Pulau Sumbawa sebanyak 4.000 orang, Lombok Timur dan Lombok Tengah sebanyak 800 orang lebih, dan sebagian lainnya berasal dari Lombok Barat, Kota Mataram dan Lombok Utara.

“Untuk asuransi jiwa nelayan ini, tentu perlu pro aktif dari Dinas Kabupaten/Kota NTB untuk mendata nelayan mereka. Kami di Jasindo selaku lembaga asuransi, hanya menyiapkan dan dan menerima data dari pemerintah pusat saja,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda