SELONG—Rencana pembangunan rumah susun sewa (Rusunawa) dari Kementerian Pekerajaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PU Pera) untuk nelayan pesisir di Labuan Lombok sudah mulai dilakukan. Namun di awal pembangunan, ternyata Rusunawa tersebut menimbulkan polemik. Hal ini disebabkan proses pengerjaan Rusunawa itu ternyata belum mengantongi izin yang lengkap, serta persetujuan dari bupati.
Beberapa hari lalu, Pemkab Lotim menurunkan petugas Polisi Pamong Praja (Pol PP) ke lokasi. Petugas melakukan penertiban dan meminta agar pihak pekerja untuk sementara tidak melanjutkan pengerjaan Rusunawa tersebut.
Pihak kementerian PU-Pera melalui Dinas Kelautan dan Perikanan diminta agar membuat surat kesepakatan, jika Rusunawa itu akan dihibahkan ke Pemda Lotim. Selain itu, sejumlah kelengkapan izin juga harus segera dilengkapi. Jika semuanya sudah dipenuhi, maka pengerjaan Rusunawa itu bisa kembali dilanjutkan.
“Akan dilanjutkan, jika kementerian terkait sudah melengkapi surat bahwa bangunan itu akan dihibahkan ke Lotim,” ungkap Wakil Bupati Lotim, Khaerul Warisin kemarin (9/6).
Dia juga menyayangkan sikap pihak ketiga, yang terkesan tidak menghormati Pemda Lotim. Mereka ini terkesan main labrak, masuk dan melakukan pengerjaan tanpa ada pemberitauan ke pemangku kebijakan di Lotim.
Seharusnya terlebih dahulu meminta persetujuan bupati. Namun itu sama sekali tidak pernah dilakukan. Mereka selama ini hanya memberitahu hal itu ke Dinas Kelautan dan Perikanan saja. “Secara prosedur harus urus izin dulu. Ajukan proposal minta persetujuan ke bupati. Jangan main labrak begitu saja,” kesalnya.
Keberadaan Rusunawa ini sebutnya, akan diperuntukkan bagi nelayan pesisir. Anggaran hingga proses pengerjaan ditangani langsung kementerian pusat. Pihak Pemda hanya sebatas menyediakan lahan untuk lokasi pembangunan.
Lokasi pembangunan Rusunawa itu sepenuhnya lahan milik Pemda dengan luas kurang lebih sekitar 8 hektar. Dilahan itu, seluas 50 are disediakan untuk lokasi pembangunan Rusunawa tersebut. Dimana Rusunawa itu rencananya akan dibangun dengan luas 77 x 100 meter.
Jika dihitung dengan luas lahan yang disediakan, maka itu diangggap sangat mencukupi, karena sisa lahan bangunan akan dimanfaatkan untuk halaman Rusunawa. “50 are cukup luas dengan halaman,” terangnya.
Dipastikan, jika Rusunawa itu nantinya sudah rampung. Pemerintah pusat akan menyerahan sepenuhnya ke Pemda Lotim untuk dikelola. Keberadaan Rusunawa ini nantinya bisa dimanfaatkan untuk menambah PAD daerah dari sewa yang didapatkan.
Namun besaran sewa yang akan diterapkan, tidak akan membebani para nelayan. Keberadaan Rusunawa ini sepenuhnya adalah untuk membantu masyarakat nelayan. “Dari sekarang sudah ada masyarakat ynag mulai daftar,” pungkas Khaerul. (lie)