23 Camat Kabupaten Langkat Belajar Perbup ke Loteng

23 Camat Kabupaten Langkat Belajar Perbup ke Loteng
Ketua Rombongan Abdul Karim sedang memberikan cindera mata kepada Asisten I Setda Loteng HL Amin kemarin. (CR-AP/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Belum lama ini, rombongan camat Kabupaten Langkat Provinsi Sumatra Utara  (Sumut), datang ke Lombok Tengah (Loteng) untuk belajar penerapan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 36 tahun 2013.

Dimana dalam perbup ini, mengatur tentang pelimpahan sebagain wewenang dan tanggungjawab Bupati kepada camat. Untuk perbup ini, di Indonesia hanya Kabupaten yang bermottokan Tatas Tuhu Trasna, yang sudah melakukannya.

Dinilai berhasil dalam menerapkan perbup tersebut, hal ini yang membuat  ketertarikan tersendiri bagi 23 camat dan rombongan datang ke Loteng. Kedatangan mereka disambut baik oleh asisten I setda Loteng HL Amin, kabag humas dan protokol HL Herdan, dan sejumlah pejabat teras Loteng lainnya.

Ketua rombongan Abdul Karim mengaku kagum terhahadap keberhasilan Loteng dalam menerapkan Perbupa  36 tahun 2013, yang berisikan tentang pelimpahan sebagain kewewenangn dan tanggungjawab Bupati kepada Camat. “Keberhasilan Loteng ini, kita ketahui dari sejumlah pejabat internal Kabupaten Langkat, sehingga saya bersama camat lainnya menjadwalkan datang study banding ke tempat ini,” katanya kemarin.

[postingan number=5 tag=”loteng”]

Informasi terkait keberhasilan Loteng dalam menerapkan perbup nomor 36 tahun 2013 ini lanjutnya, katanya itu mereka terima dari sejumlah pejabat yang pernah datang ke Loteng, termasuk disejumlah media social. “Jadi sahabat dari teman teman pejabatlah, yang telah menceritakan termasuk di media social, mereka menyampaikan hal itu dan kita rencanakan, seperti saat ini,” sebutnya.

Baca Juga :  Dewan Kecewa PAD WSBK Hanya Rp 2,6 Miliar

Di kabupaten langkat, luas wilayahnya sekitar 6. 272km persegi, dengan kepadatan sekitar 143, 37 jiwa dan  jumlah penduduknya sekitar 902. 986 jiwa. Untuk luas wilayah sendiri  bisa disebut tiga kali lipat dari luas wilayah Loteng.

Dengan luasnya wilayah tersebut, guna mempermudah akses memberikan pelayanan kepada masyarakat, inilah yang menjadi dasar kenapa melakukan study banding ke Loteng. “Di Langkat sendiri jarak tempuh ke kantor  Kabupaten, membutuhkan waktu lama, makanya dengan penerapan perbup ini sebagai acuan, agar masyarakat bisa terlayani di Kecamatan,” ungkapnya.

Sementaraitu Asisten I setda Loteng HL. Amin, MM menyambut baik apa yang menjadi keinginan dan tujuan 23 camat Kabupaten Langkat. Kendati dalam menerapkan perbup ini, masih ada beberapa kekurangan, yang harus dilengkapi. “Kita tetap bersyukur atas kepercayaan yang diberikan, kendati perbup nomor 36 tahun 2013 ini, masih ada yang belum jalan,” katanya.

Baca Juga :  Pemda Didesak Bangun Tempat Belajar Sementara untuk Dua Sekolah yang Digusur

Terhadap kepercayaan ini tentunya, ini menjadi motifasi untuk memperbaiki sejumlah program yang di atur dalam perbup tersebut, sehingga nantinya bisa lebih matang dan mengena di tengah masyarakat.

Diakuinya, setelah perbup ini disahkan, banyak masyarakat yang melaporkan bersyukur, bisa menyelesaikan semua kebutuhan mereka di kecamatan. sebab sebelum perbup ini ada, masyarakat harus datang ke Kabupaten, untuk menyelesaikan urusan mereka.

Sebut saja seperti izin usaha, jika dulu untuk mendapatkan izin usaha harus ke kabupaten, namun sekarang cukup bisa diselesaikan di kecamatan. “Perbup ini dinilai telah memberian kemudahan dan kepuasan, dan kami pun senang,” sebutnya.

Untuk memperlancar perbup ini lanjutnya, setiap satu kali setahun ada evaluasi yang dilakukan oleh Bupati. Bagi Kecamatan yang dinilai sukses atau memenuhi criteria penerapan perbup ini, mereka diberikan reword berupa uang pembinaan dan penyempurnaan fasilitas. “Jadi perbup ini kita berikan penilaian bagi masing-masing kecamatan, kecamatan yang dinilai berhasil atau telah memenuh kreteria, Bupati memberikan uang pembinaan dan kelengkapan pendukung,” ujarnya. (cr-ap)

Komentar Anda