2017, Laporan Kasus Korupsi Masih Nihil

I Gede Putra Arbawa (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Memasuki bulan Maret 2017 ini,  laporan terkait kasus korupsi yang masuk ke Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Selong masih nihil. Saat ini belum satu pun ada kasus korupsi baru yang masuk dalam proses penyelidikan yang ditangani  Intel Kejari setempat.

“Kalau yang tahap penyelidikan masih belum ada,” kata Kasi Intel Kejari Selong, I Gede Putra Arbawa saat ditemui diruang kerjannya, Rabu (8/3).

Tahun sebelumnya, ada beberapa kasus dugaan korupsi yang mereka tangani. Diantaranya kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Porda Selong, kasus dugan korupsi penyelewengan anggaran dana desa dengan terlapor Kades Lenek Lauk termasuk kasus pembangunan SDN 7 Terara . Setelah ditangani Intel, proses selanjutnya, diserahkan ke Pidsus untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polda Janjikan 7 Kasus Korupsi Naik ke Penyidikan

[postingan number=3 tag=”korupsi”]

“Kita hanya sebatas melakukan penyelidikan. Kalau kita menemukan dua alat bukti, selanjutnya kita akan serahkan ke Pidsus nanti mereka yang mengolah,” terang dia.

Lebih lanjut , dalam menangani kasus korupsi, proses penyelidikan tidak hanya dilakukan oleh Intel . Namun b Pidsus juga punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan. “Di Pidsus itu ada penyelidikan, penyidikan dan penuntutan,” imbuhnya.

Tugasnya Intel lanjut dia tidak hanya sebatas menunggu laporan dari masyarakat. Namun mereka juga turun  melakukan pengawasan. Terutama terkait pengawasan pengelolan dana desa yang diterima oleh desa dengan nilai miliaran setiap tahunnya. Untuk mengantisifasi terjadinya penyimpangan, mereka pun bekerjasama dengan pihak terkait seperti Inspektorat untuk   melakukan  pengawasan.

Baca Juga :  Dewan : Kasus Pungli Harus Jadi Pelajaran Bersama

“Karena apapun terkait dengan kegiatan di desa itu, menjadi kewenangan Inspektorat. Sebab mereka punya kewenangan langsung untuk melakukan pengawasan di daerah,” jelas dia.

Masalah pengelolaan dana desa itu sendiri nantinya pihak desa akan diminta pertanggung jawabkan melalui audit yang dilakukan Inspektorat. Jika hasil audit tersebut ditemukan adanya penyimpangan, tentu Inspektorat akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melakukan pengusutan. “Kalau hasil audit ditemukan ada kerugian, otomatis kita akan masuk,” tutup Gede. (lie)

Komentar Anda