MATARAM – Peredaran narkoba terus digempur. Periode Januari 2024, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB mengamankan barang bukti narkoba jenis ganja 6 kilogram, sabu 672,209 gram dan 900 butir pil ekstasi.
“Kami mengamankan 17 pelaku tindak pidana narkotika selama bulan Januari 2024 ini,” terang Kapolda NTB Irjen Pol Raden Umar Faroq, Selasa (6/2).
Barang bukti narkoba jenis ganja yang diamankan dengan nilai barang sekitar Rp 60 juta, sabu Rp 1 miliar. Sedangkan pil ekstasi Rp 450 juta. Total nilai barang sekitar Rp 1,51 miliar.
Dikatakan, 17 pelaku yang diamankan dari 13 kasus yang diungkap. Dari 17 pelaku itu, 5 di antaranya merupakan kurir jaringan antar-provinsi yakni DK asal Lotim, A asal Kota Bogor, K asal Sumbawa, R asal Kota Mataram dan terakhir seorang perempuan inisial NK asal Karawang.
“Menjadi kurir narkoba memang menjadi mata pencahariannya 5 orang itu. Tidak ada (mata pencaharian) yang lain, murni menjadi kurir,” sebutnya.
Polisi juga turut mengamankan barang bukti pendukung yang digunakan pelaku untuk melancarkan bisnis haram tersebut. “Mengamankan 18 HP berbagai merek, 3 motor dan uang tunai Rp 17 juta,” katanya.
Sementara itu Direktur Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi membeberkan 4 kasus yang menonjol dari 13 kasus yang diungkap. Pertama, penangkapan terhadap pelaku berinisial DK asal Lotim. Pelaku ditangkap saat mengambil paket ganja di salah satu jasa pengiriman barang di wilayah Tanak Betian, Desa Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik. “Barang bukti narkoba jenis ganja yang diamankan seberat 6 kilogram,” ujar Deddy.
Ganja itu dikirim dari Sumatra. Pemesan ganja masih dalam proses pengembangan. Pelaku dijanjikan upah Rp 10 juta. Kedua, penangkapan di Jalan Raya Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Loteng. Polisi mengamankan NK (22) perempuan asal Karawang dan A (34) asal Kabupaten Bogor. “Kedua pelaku membawa sabu dari Batam menuju Pulau Sumbawa melalui dubur,” bebernya.
Masing-masing pelaku membawa dua kapsul sabu melalui dubur dengan berat 100 gram. Mereka mendapat upah masing-masing Rp 10 juta.
Pengungkapan ketiga, terhadap kurir inisial K (48) asal Sumbawa. Polisi mengamankannya dengan barang bukti sabu 172,68 gram. Penangkapan K berdasarkan kerja sama dengan AVSEC Bandara BIZAM bahwa ada penumpang yang diduga membawa narkoba. “Pelaku membawa 5 kapul sabu yang diselundupkan melalui dubur,” ucap dia.
Saat diinterogasi, K mengaku membawa 5 bungkus sabu itu dari Batam menuju Lombok. Sabu itu akan diserahkan ke seseorang yang berada di Gunungsari, Lobar. “Pelaku ini dijanjikan upah Rp 20 juta,” bebernya.
Pengungkapan menonjol terakhirnya di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sayang-Sayang, Kota Mataram. Pelaku yang diamankan berinisial R laki-laki asal Kota Mataram. Ia ditangkap usai menerima paket berisi 9 bungkus kopi bubuk cap Jembatan yang berisikan sabu dengan berat 298,61 gram. “Selain itu, ditemukan juga 9 bungkus plastik transparan yang berisikan pil ekstasi sebanyak 900 butir,” ungkapnya.
Semua pelaku yang diamankan disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” tutup Deddy. (sid)