124 Kepala Sekolah Ikuti Evaluasi Kinerja

Kepala SMK di Kota Mataram saat mengikuti Evakin di SMAN 5 Mataram, Senin (29/11) (ABDI ZAELANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tercatat ada 124 kepala sekolah jenjang SMA, SMK maupun SLB se-NTB mengikuti Evaluasi Kinerja (Evakin). Selain melaksanakan Evakin,  juga bersamaan dengan FGD untuk pengawas se-NTB sebanyak 155  orang di mulai tanggal 29 November sampai tanggal 8 Desember 2021.

“Kita mulai melaksanakana Evakin mulai dari Kota Mataram, Lombok Barat dan KLU berlangsung Senin (29/11). Selanjutnya, Selasa (30/11) khusus untuk Lombok Tengah yang berlangsung di Kantor Cabang Dinas (KCD). Rabu (1/12) berlangsung di Lombok Timur di KCD,’’ kata Kepala Bidang  Guru Tenaga dan Kependidikan (GTK) Dikbud NTB, Jaka Wahyana kepada Radar Lombok kemarin.

Dikatakannya,  setelah di Pulau Lombok kemudian dilanjutkan ke Pulau Sumbawa mulai Senin (6/12). Untuk pelaksanaan evakin kepsek yang ada di Sumbawa dan Sumbawa besar dipusatkan di SMKN 1 Buer. Sedangkan untuk Selasa hingga Rabu, Dompu, Bima dan Kota Bima akan dilaksanakan di masing-masing KCD.

Untuk diketahui, 124 Kepsek tersebut dengan rincian masing-masing kabupaten/kota, diantaranya, Kota Mataram, 11 Kepsek, Lombok Barat, 15 kepsek dan KLU 5 kepsek. selanjutnya di Lombok Tengah ada 16 kepsek kemudian Lombok Timur, 15 kepsek. kemudian Sumbawa, 8 kepsek, Sumbawa Barat, 6 kepsek Selanjutnya Dompu, 18, Bima, 24 dan Kota Bima 6 kepsek.

Baca Juga :  Guru di Lombok Timur Diminta Bijak Gunakan Medsos

“Agenda kita ada dua, yakni melaksanakan evakin dan diskusi terpumpun bersama dengan pengawas,” jelasnya.

Pelaksanaan Evakin sesuai amanah Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Dalam Evakin ini, kepala sekolah dievaluasi dalam hal kompetensi manajerial, kompetensi supervisi, kompetensi kewirausahaan, dan kompetensi pengembangan diri berkelanjutan.

“Nilai hasil Evakin ini akan dikeluarkan pada pertengahan Desember 2021 mendatang,” terangnya.

Menurut Jaka, hasil pelaksanaan Evakin ini bisa saja menjadi kepala sekolah menjadi guru biasa atau dirotasi ke sekolah lain. Namun semuanya tergantung dari nilai hasil pelaksanaan Evakin masing – masing kepala sekolah selama satu tahun bekerja.

Terpisa Ketua PGRI NTB M Yusuf Zaini mengatakan Evakin untuk kepsek wajib dilakukan akan tetapi yang melaksanakan Evaluasi ini siapa. apakah bagian dari tugas dan Fungsi pengawas atau dilakukan oleh Dikbud NTB.

Baca Juga :  Gubernur Diminta Perbanyak Usulan Formasi Guru P3K

“Sepengetahuan saya sejak SMA, SMK maupun SLB dikelola oleh provinsi tahun 2017 lalu yang melaksananakan Evakin kepsek dan tata usaha itu adalah Pengawas Pembina. Tetapi jika pengawas pembina tidak dilibatkan bagaimana mereka mau membuat laporan setiap kunjungan untuk melakukan suvervisi akademik, manajerial,” terangnya.

Menurutnya, jika tahun ini tidak melibatkan pengawas sepenuhnya, justeru mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) Kementerian. Mestinya setiap laporan pengawas itu menjadi dasar Dinas. Namun, jika nantinya hasil FGD yang dilakukan tidak dijadikan rekomendasi oleh kepala dinas tentu harus dipertanyakan.

“Kita minta dalam Evakin ini harus transparan. Jangan sampai seperti tahun-tahun kemarin bahwa ada sekolah dapat program pusat keunggulan lalu di mutasi.  Intinya, jika nanti kepsek yang Evakin ini hasilnya minimal baik baru dipertahankan,” tandasnya. (adi)

Komentar Anda