Guru di Lombok Timur Diminta Bijak Gunakan Medsos

Muhir
Muhir (Dok/Radar Lombok)

SELONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mengingatkan kalangan pendidik di daerah ini menggunakan media sosial (medsos) dengan bijak.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dikbud Lotim, Muhir mengatakan, pihaknya telah membuat surat edaran terkait penggunaan medsos. Edaran ini disebutnya dalam rangka mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar pemanfaatan medsos sebaik-baiknya.

Baca Juga :  STIBA Bumi Gora Gandeng ETRA English

“Dinas keluarkan surat edaran itu guna memberi pemahaman kepada ASN menggunakan akun dengan baik dan menjadikan medsos sebagai sarana pendidikan dan diskusi,” jelasnya kepada Radar Lombok, Minggu (7/1).

Dalam surat edaran yang dikeluarkan dinas tersebut, lanjutnya, dinas meminta agar akun yang dipergunakan harus menggunakan identitas asli. Akun yang digunakan tidak abal-abal.

Akun resmi setidaknya harus mencantumkan nama jelas sesuai identitas resmi, foto sebenarnya serta tempat tugas yang benar. Selain itu, akun yang telah dibuat diminta dijadikan sebagai media belajar.

Masih dalam edaran tersebut, kepada semua kepala satuan pendidikan diminta merancang atau mendesain website satuan pendidikan. Nantinya di dalam website itu setidaknya membuat laman-laman yang sesuai dengan misi pendidikan.

“Kami minta kepada kepala UPT Dikbud kecamatan merancang group medos dengan nama Dikbud masing-masing kecamatan,” ujarnya.

Untuk akun yang dibuat di masing-masing hendaknya menunjuk salah seorang pengawas atau anggota K3S sebagai admin resmi. Penujukan K3S atau pengawas jelasnya, guna mengantisipasi penyalahgunaan medos tersebut.

Dalam pembuatan grup ini, sebutnya, dinas meminta untuk membuat grup tertutup. Kepada grup diminta pula sedapat mungkin menyampaikan status atau tulisan yang berhubungan dengan nilai pendidikan dengan memberikan informasi yang jelas.

Selain itu juga sambungnya, tidak memberikan ujaran kebencian yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan. Guru yang menjadi anggota grup dilarang mengupload  konten berbau SARA, pornoaksi, fornografi, atau konten-konten yang tidak sesuai dengan pendidikan.

Baca Juga :  Pemda Tidak Serius Majukan Pendidikan NTB

“Yang kita tekankan disini juga, kepada semua guru dan unsur pendidikan untuk tidak melibatkan diri dalam diskusi verbal yang membahas politik praktis,” tegasnya.

Ia menegaskan, pembuatan grup medso ini mulai berlaku pada 5 Januari 2018 kemarin. (cr-wan)

Komentar Anda