12 Muncikari Penjaja PSK Ditangkap

MUNCIKARI: Sejumlah muncikari berjalan dikawal Kepolisian menuju rumah tahanan (rutan) Polda NTB. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sebanyak 12 kasus prostitusi terungkap dalam Operasi Pekat (penyakit masyarakat) Rinjani 2024, yang digelar sejak 26 Februari hingga 10 Maret kemarin. Kasus tersebut hasil pengungkapan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB sebanyak 5 kasus dan Satreskrim Polresta Mataram sebanyak 7 kasus.

“Untuk tindak pidana prostitusi, 5 pelaku kita amankan. Yakni 1 pelaku berdomisili di NTB, sedangkan 4 lainnya dari Jawa,” terang Direktur Ditreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Selasa (19/3).

Per kasus menetapkan 1 tersangka. Dan yang ditangkap ialah seorang muncikari. Muncikari yang ditangkap Ditreskrimum Polda NTB tersebut, di antaranya 3 perempuan dan 2 laki-laki.
Muncikari perempuan berinisial RY (27) asal Kecamatan Gangga, Lombok Utara. TI (22) warga Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, dan NS (34) asal Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Sedangkan dua muncikari laki-laki berinisial SF (41) asal Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Tengah dan SYC (20) warga Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. “TKP (tempat kejadian perkara) di tiga hotel dan dua kos-kosan di wilayah Kota Mataram. Korbannya 7 orang,” katanya.

Baca Juga :  Tak Dikasi Uang, Pria Mabuk Bogem Rahang Warga

Pelaku menjalankan aksinya sudah 5 hingga 8 bulan lalu. Pelaku menjajakan korban secara online, melalui aplikasi. Para muncikari mendapatkan keuntungan setiap ada transaksi. “Dari hasil mereka transaksi, para muncikari ini dapat antara Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu dari sekali kencan yang tarifnya Rp 300 sampai Rp 500 ribu,” bebernya.

Saat pengungkapan, pihaknya turut mengamankan 28 alat kontrasepsi, tiga pigel gel dan uang tunai Rp 5,9 juta. Selain itu ditemukan juga beberapa buku catatan yang digunakan oleh para pelaku. “Alat kontrasepsi sengaja disiapkan oleh pelaku sebelum berhubungan,” ujarnya.

Sementara, Satreskrim Polresta Mataram mengungkap 7 kasus prostitusi, dengan mengamankan 7 muncikari terdiri dari perempuan dan laki-laki. Muncikari perempuan berinisial NS (30) asal Cakranegara, Kota Mataram, S (46) asal Probolinggo, Jatim, SS (38) asal Bandung, Jabar, dan N (46) asal Jatim.

Sedangkan muncikari laki-laki berinisial RRS (30) asal Jonggat, Loteng, PPA (26) asal Seganteng, Kecamatan Sandubaya, dan B (30) asal Bonjeruk, Loteng. “Tujuh pelaku kami amankan selama Operasi Pekat ini. Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama.

Baca Juga :  5,9 Gram Sabu Diamankan dari Pengedar di Karang Taliwang

Para muncikari tersebut menjual pekerja seks komersial (PSK) ke pria atau pemesan dengan menarik tarif berbeda. Mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. “Paling rendah Rp 500 ribu sampai dengan Rp 3 juta,” bebernya.

Di antara PSK, ada yang masih di bawah umur. Modusnya, pelaku menyediakan jasa menerima pesanan. Para pemesan itu selanjutnya melakukan transaksi dengan mentransfer uang kepada para pelaku. Setelah ada kesepakatan harga, para muncikari kemudian menyediakan kamar penginapan. “Jadi mereka menyediakan kamar di hotel atau di kos-kosan,” ungkapnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, selimut dengan bekas sperma dan beberapa uang tunai, alat kontrasepsi dan lainnya. “Pelaku terancam pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan sesuai pasal 296 KUHP,” tandasnya. (sid)

Komentar Anda