Tak Dikasi Uang, Pria Mabuk Bogem Rahang Warga

DIPERIKSA: Pelaku RI alias Naen saat diperiksa penyidik Polsek Ampenan. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – RI alias Naen harus berhadapan dengan hukum. Pria 43 tahun asal Karang Pule, Kecamatan Sekarbela itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Ampenan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan.

Ia telah menganiaya salah seorang warga satu kampungnya bernama Jumadil 37 tahun. Pelaku menganiaya Jumadil lantaran tidak dikasih uang. “Pelaku meminta uang Rp 50 ribu, tetapi korban tidak memiliki uang untuk diberikan,” kata Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta, Minggu (24/9).

Pelaku yang tidak diberikan uang langsung menghantam rahang korban dengan tangan kanan mengepal. Tidak hanya itu, tangan kiri pelaku juga memukul korban menggunakan pelat stainless. “Akibatnya korban mengalami sakit pada leher dan luka lecet pada jari kelingking kiri,” ujarnya.

Baca Juga :  Oknum Marbut di Mataram Perkosa Bocah Usia Lima Tahun

Penganiayaan itu terjadi Kamis (14/9) lalu sekitar pukul 21.14 WITA, di salah satu bengkel las yang ada di Karang Pule. Pelaku menganiaya korban di bawah pengaruh minuman keras (miras). “Iya, jadi pelaku diduga dalam kondisi mabuk,” katanya.

Baca Juga :  Pembunuhan Anak Kandung Dipastikan Bermotif Asusila

Korban yang tidak terima melaporkannya ke Polsek Ampenan. Berdasarkan keterangan korban, pelaku berhasil diamankan di rumahnya Selasa (19/9) sekitar pukul 15.10 WITA. “Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” ucap dia.

Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan pelaku diperkuat dengan adanya rekaman CCTV. Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP junto Pasal 53 KUHP atau 351 KUHP. “Pelaku sudah kami amankan guna penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (sid)

Komentar Anda