Waspada, Penjualan Kosmetik Ilegal Semakin Marak

KOSMETIK ILEGAL : Kepala Bidang Pengawasan dan Tata Niaga Disdag NTB H Prihatin Haryono saat menunjukkan beberapa kosmetik ilegal berbahan bahaya hasil temuan. (RATNA / RADAR LOMBOK)

MATARAM -Produk kosmetik palsu semakin marak dijual bebas di pasaran. Terbaru BPOM Mataram menemukan 3.229 pcs kosmetik tanpa ijin edar (TIE) priode Januari – Juli tahun 2022.

Kepala Balai Besar POM Mataram I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan jika dibandingkan dengan hasil temuan di tahun 2019, maka persentase sarana yang menjual kosmetik tanpa edar ijin (TIE) yang mengandung bahan berbahaya (BB) pada tahun 2022 cenderung meningkat.

“Nilai keekonomian dari hasil temuan kosmetik palsu, seluruhnya mencapai Rp 78 juta lebih. Meningkat sampai 300 persen dari nilai temuan tahun 2019 sebesar Rp 22 juta,” ungkapnya Gusti Ayu kemarin.

Disebutkannya, sebanyak 1573 pcs produk kosmetik lokal dan 3.214 pcs produk impor menjadi temuan produk kosmetik berbahan baku berbahaya. Adapun para pedagang yang ditemukan masih menjual kosmetik palsu, banyak berasal dari pedagang online. Selain harganya murah, cara mendapatkan produk tersebut juga dinilai lebih mudah, sehingga banyak disukai konsumen.

Baca Juga :  Beralih ke Pupuk Organik, Tahun Depan Alokasi Pupuk Subsidi Dipangkas

“Berdasarkan keterangan pemilik sarana, sumber pembelian produk sebagian besar secara online dan beberapa lainnya tidak jelas, karena identitas salesnya juga tidak diketahui,” jelasnya.

Untuk melindungi kesehatan masyarakat dari resiko penggunaan kosmetik tidak berijin, BPOM Mataram terus berupaya untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik illegal di NTB. Salah satunya dengan rutin melakukan intensifikasi pengawasan dan pemberdayaan masyarakat melalui Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE).

Baca Juga :  Dua Industri Komestik NTB Tembus Pasar Ekspor

“Tren peningkatan peredaran kosmetik TIE semakin meningkat. BPOM Mataram berupaya untuk menurunkan permintaan masyarakat terhadap produk TMK dengan meluncurkan program Badan POM Goes to School and Campus,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan Tata Niaga Dinas Perdagangan Provinsi NTB H Prihatin Haryono menambahkan pihaknya bersama BPOM Mataram dan beberapa stakeholders terkait telah meksanakan aksi penertiban pasar dari kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya di seluruh kabupaten/kota di NTB.

“Untuk memberikan efek jera bagi para pedagang itu, produk temuan telah dimusnahkan oleh pemiliknya langsung dengan surat pernyataan tidak akan menjual produknya lagi. Jika masih ditemukan diberikan hukuman pidana,” tandasnya. (cr-rat)

Komentar Anda