Warga Tuntut Tiga Kelurahan Kembali Jadi Desa

GIRI MENANG– Suara yang meminta tiga kelurahan yang ada di Lombok Barat yakni Dasan Geres, Gerung Selatan dan Gerung Utara, dikembalikan lagi statusnya menjadi desa kembali mengemuka. Status kelurahan dianggap asal-asalan dan terkesan “gagah-gahan”. Tuntutan ini mengemuka disaat desa-desa tengah “pesta” dan besar baik dalam bentuk ADD (Alokasi Dana Desa) maupun DD (Dana Desa) setelah diterapkannya Undang-undang Desa. “ Kami meminta Pemkab Lombok Barat mengembalikan status 3 kelurahan ini menjadi desa. Kami menilai dulu kebijakan Pak Zaini Arony ini asal-asalan, gagah-gagahan, supaya dianggap kabupaten yang punya kelurahan saja, tidak ada perencanaan yang baik,” ungkap Muhammad Juaini, tokoh masyarakat Menang Kelurahan Gerung Selatan kepada Radar Lombok kemarin.

Laki-laki yang akrab dipanggil Beni ini mempersoalkan status kelurahan bukan karena semangat dana desa yang besar saat ini. Lebih dari itu katanya, status kelurahan telah mematikan demokrasi masyarakat. Dengan status kelurahan, masyarakat tidak bisa lagi menjadi aktor perencana dan pelaksana bagi pembangunan wilayah mereka. Semuanya dari atas. “ Karena kelurahan,kita tidak bisa menentukan arah pembangunan di wilayah kita,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tahun Ini Dikucurkan Rp 60 Triliun ke Desa

Sebagaimana diketahui, sejak berlakunya Undang-undang Desa, kedaulatan desa menjadi lebih terjamin. Dari sisi modal fiscal pembangunan, desa diguyur dana besar dari pusat.Rata-rata desa mendapat Rp 1 miliar. Status kelurahan bagi tiga desa ini telah berlaku selama lebih dari 5 tahun sejak zaman Bupati H. Zaini Arony. “ Coba lihat, pembangunan di kelurahan tidak tampak, Gerung misalnya, begitu-begitu saja bentuknya,” ungkap Muhsan, warga Gerung Utara di waktu terpisah.

Baca Juga :  Warga Jangkih Jawe Tuntut Pemekaran Desa

Menanggapi hal ini, Kabid Pemdes BPMPD Lombok Barat H. Syaiful Ahkam menjelaskan, usulan pengembalian tiga kelurahan menjadi desa perlu pengkajian. Karena menurut informasi, pusat saat ini tengah mendesain bentuk perhatian ke kelurahan. “ Tapi saat ini masih menunggu kepastiannya,” jelasnya.

Kemendagri sendiri belum mengeluarkan aturan bagaimana proses pengalihan status dari desa ke kelurahan atau sebaliknya, termasuk juga pemekarannya. Memang diakui secara nasional dengan adanya dana besar ini semua kelurahan “cemburu” pada desa.
 

Ahkam menjelaskan, tiga kelurahan sudah diakui di pusat dengan telah keluarnya kode kelurahan. Di Lobar, tiga kelurahan ini diatur dalam Perda Nomor 3 tahun 2012.(flo)

Komentar Anda