Warga Jangkih Jawe Tuntut Pemekaran Desa

TUNTUT: Puluhan warga Jangkih Jawe ditemui Ketua Komisi I M Samsul Qomar saat menuntut pemekaran kemarin (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Puluhan warga Jangkih Jawe Desa Mangkung Kecamatan Praya Barat menggedor kantor DPRD Lombok Tengah, Rabu  kemarin (29/3).

Kedatangan mereka didampingi sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) seperti Suaka NTB, Formapi NTB, dan sejumlah aktivis lainnya. Mereka menuntut alasan pemerintah daerah tidak mengakomodir usulan warga setempat untuk pemekaran desa. Di mana sebelumnya, warga setempat melalui panitia pemekaran desa sudah memasukkan berkasnya. Hanya saja, Jangkih Jawe kemudian tidak terakomodir dalam persetujuan pemekaran desa tahun 2016. ‘’Itulah yang kami tanyakan, kenapa Jangkih Jawe tidak masuk dalam daftar pemekaran desa tahun ini,’’ tanya korlap massa, Samudra di hadapan anggota DPRD dan perwakilan eksekutif yang menemui warga.

Kata Samudra, panitia pemekaran desa sudah mengurus semua berkas dan persyaratan sejak tahun 2010. Tapi pihak pemda tidak juga menerima rencana masyarakat Jangkih Jawe tersebut. Sementara beberapa desa pemekaran yang sudah disetujui saat ini mengajukan berkasnya jauh sesudah berkas Jangkih Jawe masuk.

[postingan number=3 tag=”loteng”]

“Jadi kami hanya ingin tahu, apa yang menjadi penyebab kami di Jangkeh Jawe tidak bisa dimekarkan dari Desa Mangkung sebagai desa induk kami. Padahal kami sudah penuhi semua persyaratan pemekaran dan itu sudah diserahkan dari tahun 2010 silam,” katanya.

Dikatakan, jika dilihat dari geografi dan demografi Desa Mangkung sudah layak dimekarkan. ‘’Bahkan bukan hanya menjadi dua melainkan menjadi tiga desa juga sudah memenuhi syarat,’’ tandasnya. Ditambahkan warga lainnya, Budiman mendesak pemda agar segera memasukkan Jangkih Jaw eke dalam salah satu daftar desa pemekaran tahun ini. dia juga meminta agar pemda tidak lagi melakukan verifikasi ulang mengingat semua berkas dan persyaratannya sudah lengkap. “Jadi kami tidak mau janji janji semata, dan kami menginginkan hari ini jika diputuskan oleh dewan, tidak dilakukan verifikasi ulang sebab datanya sudah diserahkan ke DPMD,” katanya.

Baca Juga :  Sapi Hasil Curian Ditinggal di Sawah Warga

Ditimpali Ketua Formapi NTB, Ikhsan Ramdani, pihaknya bersama perwakilan masyarakat Jangkih Jawe sudah mengantarkan semua berkas dan persyaratan yang diminta pemda. Mulai dari data jumlah penduduk, luas wilayah, data perbatasan dan sejumlah persyaratan lainnya. ‘’Untuk itu kami meminta agar semua persyaratan tersebut segera direspon dengan memberikan kejelasan,’’ pintanya.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah, M Samsul Qomar mengaku, kalau data pemekaran Desa Mangkung sampai saat ini belum ia terima. “Saya belum menerima usulan pemekaran dari Desa Mangkung. Makanya kami tetap mempertahankan kalau dewan itu tidak salah menetapkan desa yang dimekarkan. Jika ada yang masuk, saya yakin tahun ini sudah dimekarkan seperti desa lainnya,” katanya.

Dikatakan, Desa Mangkung memang layak dimekarkan karena dilihat dari persyaratan jumlah penduduk dan luas wilayahnya. Tetapi, berkas dan persyaratannya sama sekali belum masuk sehingga pihaknya tidak mengakomodir pemekaran tahun lalu. ‘’Saya minta DPMD mengecek di mana letak persoalan kenapa Desa Mangkung tidak masuk dalam pengajuan pemekaran. Jika nanti sudah ditemukan, saya bersama anggota komisi I siap mengantarkannya langsung ke Kemendagri tanpa harus membuat perda kembali,” sebutnya.

Baca Juga :  Dewan Loteng Desak Penertiban Prostitusi Kuta

Kabid Pemerintahan Desa DPMD Ating Rohmi mengakui, kalau usulan Desa Mangkung untuk dimekarkan sudah ia terima. Hanya saja, saat ini ada satu persoalan yang belum diserahkan, yakni batas wilayah. Namun sampai batas waktu yang telah ditentukan, ternyata dari pihak Jangkih Jawe yang ingin mekar, tidak ada yang mengantarkan batas wilayah. Sehingga pihaknya tidak memasukkan ke daftar pemekaran seperti desa yang lain. “Memang saya sudah lihat surat usulan dan ada satu persyaratan yang belum dipenuhi yakni daftar batas wilayah. Sampai batas yang telah kami tentukan, namun tidak ada yang diantarkan, sehingga tidak masuk dalam pengusulan ke komisi I,” terangnya.

Penegasan sama juga disampaikan Asisten I Setda Lombok Tengah, HL Mohamad Amin, kalau pemekaran Desa Mangkung tidak terdaftar dalam usulan desa pemekaran lantaran tidak memenuhi persyaratan. Sejumlah persyaratan pemekaran tidak dilengkapi, seperti batas wilayah. Sebab batas wilayah itu sangat penting, sehingga nantinya ketika ada desa yang sudah dimekarkan dan menjadi desa difinitif, batas wilayahnya harus jelas. Sehingga di kemudian hari tidak menjadi persoalan. “Tidak ada kesulitan yang diberikan pemerintah, semua persyaratan sudah diberikan tinggal di tingkat bawah yang melaksanakannya,” akunya. (cr-ap)

Komentar Anda