MATARAM—Pemerintah secara resmi merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan mulai tanggal 28 November 2016.
Kapolda NTB Brigjen Pol Umar Septono mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dan hati-hati menggunakan media sosial (medsos). Dalam UU hasil revisi ini, pada pasal 27 Undang-Undang No 11 tahun 2008 tentang ITE, ada pengurangan hukuman pidana untuk asus pencemaran nama baik dari 6 tahun menjadi 4 tahun. Namun tidak hanya mereka yang membuat, menampilkan ataupun mengunggahnya ke internet, tapi termasuk mereka yang mendistribusikan ulang pun akan terjerat proses hukum. ‘’Makanya setelah direvisi, bukan hanya pembuat konten saja yang bisa disidik. Namun, pengguna media sosial yang ikut menyebarkan informasi itu juga bisa ditetapkan sebagai tersangka,’’ ujarnya saat dikonfirmasi Senin kemarin (28/11).
Umar lalu meminta masyarakat juga diharapkan lebih cermat dalam membaca konten yang ada dalam akun media sosial miliknya. Dijelaskannya, jika informasi yang terkait hal positif seperti yang masalah agama, ilmu pengetahuan ataupun hal yang bermanfaat lainnya, maka informasi tersebut tentu masih bisa dibagi (share) kepada pengguna media sosial lainnya. ‘’ Kalau tidak sesuai maka tidak usah dikirim-kirim hingga nanti bisa menjadi viral. Konten-konten itu biarlah dibaca untuk diri sendiri saja,’’ sebutnya.
Sekarang ini jika tidak digunakan sebagaimana mestinya, medsos sangat berbahaya dalam memfitnah ataupun menghina orang lain. Karena itu, informasi yang ada menurutnya jangan langsung disebarkan begitu saja. ‘’Makanya harus dilihat dulu kepentingannya, dasarnya ada atau tidak. Kalau tidak ada ya jangan dishare, ini untuk mengamankan kita semua. Karena sekarang ini sangat berbahaya sekali jika tidak digunakan dengan benar,’’ ungkapnya.(gal)