Usulan PAW PAN Masih Belum Bisa Diproses KPU NTB

illustrasi

MATARAM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB memastikan sudah menerima usulan pergantian antar-waktu (PAW) terbaru yang disampaikan Partai Amanat Nasional (PAN), dengan mengajukan Sukrin sebagai pengganti Ady Mahyudi di DPRD NTB.

Kendati begitu, KPU NTB masih belum bisa memproses usulan PAW itu, lantaran caleg peraih suara terbanyak kedua yakni Ika Rizky Veryani yang dipecat PAN sedang melakukan gugatan ke Mahkamah Partai. “Karena ada gugatan, usulan PAW tidak bisa kita proses,” kata Anggota KPU NTB Agus Hilman, Jumat kemarin (18/6).

Dalam  PKPU Nomor 6 Tahun 2017 telah diatur bahwa jika ada gugatan terkait proses PAW, maka KPU tidak boleh memproses usulan PAW tersebut. Ia menegaskan, pihaknya baru bisa memproses usulan PAW jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Jika sudah ada putusan inkrah, baru bisa kita proses,” terang mantan aktivis HMI tersebut.

Jika Mahkamah Partai memberatkan Ika Rizky veryani, kemudian yang bersangkutan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dan seterusnya, pihaknya tetap tidak akan bisa memproses usulan PAW tersebut, sebelum ada inkrah. “Misalnya gugatan diajukan hingga ke MA. Iya kita tunggu putusan inkrah MA,” terangnya.

Baca Juga :  Kinerja Periode Kedua TGB Merosot

Sekretaris DPRD NTB Muhammad Mahdi mengungkapkan, pihaknya sudah meneruskan usulan PAW yang diajukan PAN ke KPU NTB. Tetapi KPU tidak bisa memproses usulan itu karena ada gugatan.

Terpisah, Kuasa Hukum Ika Rizky Veryani, Hamdani menilai SK pemecatan kliennya dari keanggotaan PAN disebabkan karena usulan PAW atas nama Sukrin sebagai caleg pengganti tidak memenuhi ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf c, ayat (2) huruf dan huruf g serta Pasal 20 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang PAW.

Hamdani juga  membantah bila pemecatan kliennya oleh DPP PAN sudah melalui proses di Mahkamah PAN, seperti diklaim pihak DPW PAN baru-baru ini. “Hal ini terlihat jelas dalam SK pemecatan tidak disebutkan adanya keterlibatan Mahkamah Partai dalam proses pemecatan klien kami,” ungkapnya.

Baca Juga :  Aris Muhammad Ambil Formulir di PKB

Sebab itu, pihaknya meminta kepada Ketua DPW PAN NTB untuk membaca baik-baik SK pemecatan kliennya. “Jangan bikin malu partai dengan statement yang bias mencoreng nama baik partai dan Ketua Umum PAN Bapak Zulkifli Hasan. Menurut anggaran rumah tangga PAN Pasal 13 disebutkan pembelaan diri dapat dilakukan oleh anggota dan atau peengurus yang dikenai sanksi melalui mahkamah partai,” ujarnya.

“Bila SK pemecatan klien telah melalui proses di Mahkamah Partai, artinya SK Pemecatan klien kami cacat hukum dan tidak sah menurut AD/ART PAN sendiri,” imbuhnya.

Dalam hal ini jelas memperlihatkan bahwa Ketua DPW PAN  NTB tidak paham AD/ART PAN. “Ini sangat memalukan sekelas Ketua DPW PAN tidak paham AD/ART partai,” ucapnya.

Lebih lanjut, pihaknya masih menunggu jadwal atau panggilan sidang dari Mahkamah PAN terkait gugatan kliennya. “Belum ada pemberitahuan apapun dari Mahkamah PAN terkait gugatan kami,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda