Usulan PAW Diproses, Jalaludin Gugat Gubernur di PN Mataram

GUGATAN: Dua Kuasa Hukum Anggota DPRD NTB Dapil Lotim, Jalaludin menunjukan berkas yang sudah diajukan kepada tiga tergugat di PN Mataram. (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Anggota DPRD NTB dari Partai Berkarya Jalaludin telah mendaftarkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram terkait usulan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap dirinya. Gugatan telah didaftarkan ke PN Mataram tertanggal 20 September 2022.

Ada tiga pihak yang digugat yakni, DPW Partai Berkarya NTB, KPU NTB dan Gubernur NTB. “Tiga pihak ini kita gugat karena melakukan perbuatan melawan hukum,” kata kuasa hukum Jalaludin, Burhanudin kepada awak media, di Mataram, Senin kemarin (26/9).

Semestinya kata dia, KPU dan Gubernur tidak melanjutkan proses usulan PAW, karena pihaknya melakukan upaya hukum dengan menggugat di Mahkamah Partai. Dan pada 20 Juni 2022 hasil sidang Mahkamah Partai telah mengeluarkan keputusan Nomor: SK-01/MP/Berkarya/VI/2022 tentang pembatalan dan mencabut surat DPP Partai Berkarya Nomor: 127/B/DPP/Berkarya/X/2021 perihal persetujuan PAW Anggota DPRD NTB atas nama Jalaludin, di mana tembusan surat keputusan itu telah disampaikan kepada KPU dan Gubernur.

Baca Juga :  Kerawanan Netralitas ASN di NTB Masuk 10 Besar Nasional

Dengan keputusan Mahkamah Partai itu lanjutnya, sudah seharusnya hak-hak penggugat berupa keanggotaan dan jabatan sebagai pengurus Partai Berkarya, sudah tidak ada masalah lagi. Penggugat tetap menjadi anggota sah dari Partai Berkarya. Sehingga segala tindakan soal PAW cacat hukum dan tidak sah.

Sebab itu, tindakan DPW yang tetap mengajukan rekomendasi PAW, dan tindakan KPU yang melanjutkan proses penggantian PAW ke Gubernur NTB, serta tindakan Gubernur yang melanjutkan proses permohonan PAW kepada Menteri Dalam Negeri adalah perbuatan melawan Hukum.

Baca Juga :  PKS Klaim Elektabilitas Zul-Rohmi Tertinggi

Dengan ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat, mengakibatkan kerugian bagi penggugat. Antara lain penggugat tidak tenang dan resah dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai Anggota DPRD NTB Dapil Lotim Bagian Utara. “Sehingga terpaksa penggugat mengajukan perkara ini ke Pengadilan Negeri Mataram untuk dapat diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tandas kuasa hukum lainnya, Achmad Ernady. (yan)

Komentar Anda