SELONG—Unit Pelayanan Pelabuhan (UPP) Labuhan Haji telah melayangkan surat penagihan terkait keberadaan kapal pengeruk yang sampai saat ini masih terparkir di perairan Labuhan Haji.
Surat tagihan yang telah dilayangkan itu ditujukan langsung kepada pemilik kapal yang berada di Surabaya. Sayangnya, sampai saat ini sewa perkunjungan berlabuh kapal itu belum pernah dibayar sepeserpun oleh pemilik kapal.
Surat penagihan dilayangkan, terhitung sejak batas perpanjangan kontrak berakhir pada tanggal 17 Februari lalu. Besaran uang sewa yang harus dibayar terhitung sejak batas perpanjangan kontrak berkahir sampai saat ini yang nilainnya Rp 6 juta. Jika itu tak dibayar, pihak pelabuhan memastikan tidak akan membiarkan kapal itu pergi begitu saja.
“Kita melayangkan tagihan diatas waktu perpanjangan kontrak itu berakhir. Itu kita tagih sewa berlabuh . Surat itu langsung kita layangkan ke ownernya selaku pemilik kapal. Namun belum direspon,” kata Kepala UPP Labuan Haji Hasibullah saat ditemui di kantornya, Jumat kemarin (16/7).
Untuk itu pihaknya pun akan melakukan koodinasi dengan Syahbandar selaku instansi yang punya kewenangan dalam hal pelayaran. Sebab merekalah yang mengurus administrasi sebagai syarat kapal pengeruk itu bisa digerakkan dari tempatnya bersandar saat ini.
Namun sebelum kapal itu pergi, mereka harus membayar apa yang menjadi kewajibannya, termasuk uang sewa berlabuh. Jika tidak, tentu pihak pelabuhan tidak akan membiarkan kapal itu pergi begitu saja. “Kita tetap koordinasi dengan pihak syahbandar,” lanjut Hasibullah.
Agar persoalan seperti ini tidak terulang kembali diwaktu mendatang, Hasibullah berharap ketika ada aktivitas pengerjaan yang akan dilakukan, baik itu bongkar muat, termasuk pengerukan kolam labuh ini, semua pihak terkait terlebih dahulu harus saling koordinasi.
Jangan sampai mereka bekerja dengan sendiri-sendiri. Namun ketika ada masalah, mereka lepas tanggung jawab begitu saja, seperti pengerukan kolam Labuh ini. “Koordinasi itu sangat kita butuhkan. Kalau sudah koordinasi kita baik,semuanya akan baik. Dan hal seperti ini sejak awal sudah saya sampaikan,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak Syahbandar Pelabuhan Kayangan, Saharudin ketika dimintai tanggapan terkait keberadaan kapal pengeruk itu mengaku kalau itu bukan lagi menjadi kewenangan pihak Syahbandar. Karena sudah menjadi leading sektornya Pemkab Lotim, bukan mereka. “Kami hanya mengawasi keamanan pelayaran,” tandasnya. (lie)