MATARAM – Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy yang akan menghapus pelaksanaan Ujian Nasional (UN) mulai tahun 2017 mendapat respon beragam.
Dinas Dikpora Provinsi NTB. Pasalnya, hingga saat ini belum ada kepastian terkait penghapusan UN tersebut. “Beberapa hari lalu Kepala Dinas Dikpora se- Indonesia diundang hanya untuk menyampaikan penghapusan UN, tanpa ada memberikan pendapat dari setiap daerah. Melainkan langsung diumumkan begitu saja oleh Bapak Mendikbud,” kata Kepala Dinas Dikpora Provinsi NTB H Muhammad Suruji Minggu kemarin (27/11).
Suruji mengakui jika terjadi penghapusan pelaksanana UN di tahun 2017 mendatang justru akan membingungkan pelaksana di daerah. Terlebih lagi, tidak ada solusi pengganti pelaksanaan UN yang disampaikan oleh Kemendikbud RI. Selain itu, hampir seluruh pemerintah provinsi di Indonesia sudah mengalokasikan anggaran dalam APBD mereka untuk POS UN. Jika nantinya UN diganti dengan kebijakan lain, maka pos dana yang sudah disiapkan dalam APBD tidak bisa digunakan, karena nantinya akan menjadi temuan BPK.
Kendati demikian, lanjut Suruji, sebagai pemerintah di daerah hanya bisa mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Terlebih lagi daerah dalam pertemuan tersebut tidak dimintai pendapat terkait kebijakan penghapusan pelaksanaan UN tahun 2017.
“Kita lihat saja nanti apa keputusan masalah UN ini. Kita berharap secepatnya ada keputusan resmi dari pemerintah pusat,” harapnya.
Ketua Dewan Pendidikan Mataram (DPM), H Adnan Muchsin justru setuju dengan kebijakan Mendikbud RI, Muhadjir Effendi melakukan moratorium UN jika hanya pelaksanaan UN dijadikan sebagai pendataan saja. Selama ini UN dilaksanaan untuk pendataan dan pemetaan saja, namun tidak pernah ada hasil evaluasi dan tindaklanjut dari pendataan hasil UN tersebut. “Saya sepakat kalau UN itu di moratorium, kalau hasil UN sebelumnya bisa digunakan acuan memperbaiki kekurangan yang ada,” kata Adnan Minggu kemarin (27/11).
Selain itu, lanjut dia, anggaran yang begitu besar dialokasikan untuk pelaksanaan UN itu sebaiknya digunakan membiayai kegiatan penunjang lainnya. Seperti infrastruktur sekolah yang kurang layak, fasilitas penunjang lainnya, dan dialokasikan untuk membayar tunjangan dan honor bagi guru non PNS yang selama ini kurang mendapat perhatian dari pemerintah.''Anggaran yang begitu besar untuk pelaksanaan UN itu diarahkan di biaya penunjang lainnya termasuk memberi honor guru non PNS yang selayaknya,’ ucap Adnan. Sebelumnya Mendikbud Muhadjir Effendy memutuskan untuk menghapus UN. Keputusan ini tinggal menunggu Instruksi Presiden (Inpres). Ujian akhir bagi siswa sekolah didesentralisasi. Pelaksanaan ujian akhir bagi siswa SMA-SMK dan sederajatnya diserahkan ke pemerintah provinsi. Untuk level SMP dan SD sederajatnya diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota.
Pelaksanaannya tetap standard nasional. Badan Standardisasi Nasional akan mengawal, mengontrol, mengendalikan prosesnya. Jadi tidak ada lagi itu supply-supply soal ke daerah dikawal polisi.Kelulusan siswa akan ditentukan oleh pihak sekolah. Hasil ujian akhir jadi salah satu pertimbangan, bukan jadi satu-satunya faktor penentu kelulusan. (luk)