UMK Mataram Naik 9 Persen

MATARAM– Hasil kesepakatan antara Pemkot, Dewan Pengupahan dan perwakilan buruh/karyawan, jumlah Upah Minimum Kota (UMK) Mataram pada tahun ini naik 9, 1 persen dibanding tahun lalu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Mataram HL. Indra Bangsawan mengatakan, besaran UMK Kota Mataram ini berdasarkan hasil rapat yang sudah dilakukan antara Pemkot, Dewan Pengupahan dan perwakilan buruh/karyawan.

Disepakati UMK tahun 2017 naik sebesar 9,1 persen  dengan nilai dari Rp 1.550.000  menjadi Rp 1.714.000.” Sudah ditetapkan dan agar segera diajukan ke wali kota,” kata Indra saat ditemui di ruangannya kemarin (1/11).

Penetapan UMK ini sudah melalui pertimbangan berbagai aspek, mulai dari aspek ekonomi, perkembangan inflasi daerah serta aspek Kebutuhan Hidup Layak (KHL)  masyarakat Kota Mataram. “ Kenaikannya sudah ukur sesuai kebutuhan kehidupan di kota,” ujarnya.

Baca Juga :  Banyak Perusahaan Lotim Belum Terapkan UMK

Untuk proses penetapannya, setelah ditetapkan selanjutnya pihaknya akan mengajukan rekomendasi ke Wali Kota Mataram agar bisa secepatnya disetujui yang kemudian diusulkan ke Gubernur NTB untuk ditetapkan pemberlakuannya pada januari 2017  nanti.

Indra mengatakan pihaknya menargetkan UMK yang baru ini  bisa ditetapkan  oleh Gubernur NTB sebelum Januari 2016. Kalau mengacu dari KHL Kota  Mataram, besaran nilai KHL di Kota Mataram sebesar Rp 1,714 juta, yang kebetulan nilainya sama besar dengan UMK yang sudah ditetapkan.

Tetapi kalau mengacu ke UMP NTB tahun 2016, UMP tahun 2017 sebesar Rp 1,6 juta, artinya UMK Kota Mataram masih lebih tinggi dari UMP yang sudah ditetapkan. Untuk pengawasanya nanti setelah diberlakukan diberikan sosialisasi kepada para pengusaha di Mataram agar mereka  bisa melaksanakan keputusan yang sudah ditetapkan.” Kalau ada yang  tidak memberlakukan, silahkan  karyawan melapor,” imbuhnya.

Baca Juga :  Tak Bayar Gaji Sesuai UMK, Perusahaan Kena Sanksi

Terpisah, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) NTB Lalu. Wirasakti menilai besaran UMK ini sebenarnya masih dianggap kurang  kalau menurut KHL Kota Mataram. Namun kenaikan ini ia apresiasi daripada  tidak ada kenaikan sama sekali. “  Kenaikan bagus dari pada tidak sama sekali ada kenaikan,” ujarnya.

Kalau menurut kepada KHL, layaknya UMK Kota Mataram  minimal  Rp 2 juta. Karena kebutuhan di Mataram sudah seperti  kota-kota besar lainnya. Namun dengan  kenaikan ini dianggap sudah cukup lebih baik dalam meningkatkan tarap hidup para pekerja di Mataram. (ami)

Komentar Anda